Tunjangan Profesi Guru Sd Dan Smp Tidak Lagi Menurut Data Yang Disiapkan Pemda, Melainkan Dari Dapodik

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Mulai tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai referensi dalam pengelolaan tunjangan profesi guru. 

Hal tersebut mengingat banyak sekali duduk perkara yang muncul berkenaan dengan penyaluran tunjangan semenjak donasi tunjangan tersebut diberlakukan pada 2010 lalu.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata menyebutkan, ada sembilan indikasi duduk perkara yang terdeteksi berkenaan dengan penyaluran tunjangan profesi guru. 

Aturan dalam UU no 14 tahun 2008 wacana guru dan dosen menyebutkan, tunjangan profesi dibayar sebesar 1x honor pokok.

“Dengan hukum tersebut, berimbas pada perubahan honor guru setiap tahun,” kata Pranata di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2014)

Pranata menambahkan, duduk perkara lain yaitu adanya kenaikan honor menurut perpres setiap tahun disamping kenaikan honor berkala, kenaikan pangkat, dan inpassing. Selain itu, kata dia, data guru yang tidak valid yang disediakan oleh tempat juga menghipnotis jumlah uang yang dibutuhkan.

"Masalah lain yaitu guru tidak memenuhi beban kerja minimal 24 jam seminggu dan adanya mutasi guru. Masalahnya itu simpel, data. Apakah datanya akurat atau tidak,” katanya.

Atas arahan Mendikbud, guna mendapat data yang valid pengelolaan tunjangan profesi terutama guru SD dan Sekolah Menengah Pertama tidak lagi menurut data yang disiapkan pemda, melainkan Dapodik. Adapun data yang dimasukkan berkaitan dengan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan siswa.

“Dapodik menjadi satu-satunya alat untuk memilih si A ini berhak atau tidak,” tuturnya.

Komponen yang terdapat dalam Dapodik antara lain, identitas guru, NIP, NRG, NUPTK, tanggal pengeluaran sertifikat, mata pelajaran yang diampu, dan lokasi mengajar. “Sekarang kita buatkan formula agar guru tidak sanggup bohong lagi soal data,” katanya. (Aline Rogeleonick)

Sumber gambar dan artikel :

0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Sd Dan Smp Tidak Lagi Menurut Data Yang Disiapkan Pemda, Melainkan Dari Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel