Kriteria Calon Narasumber Nasional Dan Kriteria Pelatih Nasional Kurikulum 2013 Tahun Fatwa 2014/2015
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kriteria Calon Narasumber Nasional Kurikulum 2013 :
Kriteria Calon Narasumber Nasional Kurikulum 2013 :
- Latar Belakang Pendidikan minimal S1 aktivitas studi yang relevan
- Untuk Dosen diutamakan mempunyai NIA (Nomor Induk Asesor) sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan
- Untuk Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru harus sudah mempunyai akta pendidik pada bidang studi yang relevan
- Untuk Widya Iswara telah mengikuti pembinaan kurikulum 2013 dengan mata pelajaran yang relevan
- Direkrut secara proporsional dari provinsi dan dilaksanakan di Jakarta
- Dilakukan Pre dan Post Test
- Kelulusan berbasis PAP
- Guru Bersertifikat Pendidik
- Guru Berprestasi
- Skor UKG tinggi
- Pelatih Nasional Binaan USAID, JICA, AUSAID
- National/Provincial Core Team Bermutu
- Tim Pengembang Kurikulum Provinsi dan Kabupaten
- Ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Direkrut secara proporsional dari Kab/Kota dan dilaksanakan di Ibu kota Provinsi
- Dilatih oleh Narasumber Nasional
- Pre dan Post Test
- Kelulusan berbasis PAP
0 Response to "Kriteria Calon Narasumber Nasional Dan Kriteria Pelatih Nasional Kurikulum 2013 Tahun Fatwa 2014/2015"
Posting Komentar