Gaji Pns (Pegawai Negeri Sipil) Akan Diintegrasikan Dalam Satu Sistem

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Diterimanya pinjaman kinerja oleh pegawai di 27 Kementerian/Lembaga di penghujung tahun 2013 kemudian tentu sangat menggembirakan. 

Tetapi jangan terlalu gembira, alasannya yaitu setiap pegawai harus bisa berkinerja sesuai dengan target-target yang ditetapkan di awal tahun. Tanpa itu, bukan tidak mungkin pinjaman kinerjanya pun berkurang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, dengan diundangkannya UU ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN),  maka pinjaman kinerja dikaitkan dengan performance base

“Kelak akan diintegrasikan dalam sistem kompensasi yang berbasis pada beban, resiko dan capaian kinerja,” ungkapnya dalam Forum Knowledge Sharing, yang diikuti oleh 27 Kementerian/Lembaga yang sudah masuk dalam scheme reformasi birokrasi, di Kementerian PANRB, Kamis (29/01).

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan bertambahnya 27 kementerian/ forum (K/L) mendapat pinjaman kinerja, ketika ini jumlah K/L yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapat pinjaman kinerja sudah mencapai 63 K/L. Selain itu, ada 4 K/L yang sudah siap untuk diajukan tahun 2014 ini, yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Selain itu, ada K/L yang akan diajukan pada tahun ini juga, tetapi harus menuntaskan job grading terlebih dahulu, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial. Adapun K/L yang belum mengajukan anjuran reformasi birokrasi sampai selesai tahun 2013 lalu, masih ada tiga, yakni Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Setjen MPR.

Wamen mengungkapkan, seiring dengan perjalanan reformasi birokrasi, sekarang pihaknya tengah menyusun perubahan peraturan pemerintah  mengenai sistem penggajian. Tahun 2014 ini pemerintah telah mengatur kembali jumlah honor yang diterima PNS, baik bulanan atau kegiatan. 

Pemerintah juga membatasi besaran honor bulanan yang sanggup diterima pegawai. “Kami sedang mengkaji efisiensi yang akan diperoleh pada sistem baru. Kaprikornus nanti pinjaman kinerja tidak untuk mendapat dana gres melalui APBN, tetapi diambil dari hasil efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ditegaskan, reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan yang nyata, baik menyangkut proses maupun hasil atau result dari perubahan itu. Reformasi birokrasi tidak sekadar memenuhi dokumen yg dipersyaratkan untuk mendapat pinjaman kinerja. “Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawai untuk melaksanakan perubahan-perubahan,” imbuh Guru Besar FISIP UI ini.

Menurut Eko Prasojo, tugas Sekjen, Sesmen, Sestama sangat penting untuk mendorong perubahan dalam reformasi birokrasi. Diakui juga bahwa tidak gampang mengubah kultur. Karenanya, harus dipimpin eksklusif oleh pimpinan yang berkomitmen. 

Ditambahkan, rangkaian gerbong reformasi birokrasi akan berhasil jikalau pelayanan publik meningkat, terjadi efisiensi belanja pegawai, dan berorientasi pada administrasi kinerja yang sesungguhnya. Wamen juga mengajak setiap K/L untuk membuat produk-produk unggulan pelayanan publik, untuk menunjukan bahwa reformasi birokrasi benar-benar membawa perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diingatkan juga, seiring diundangkan dan segera berlakunya UU No. 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan jabatan fungsional akan diisi sepenuhnya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Sekitar 30-40% PNS disiapkan untuk mengisi jabatan struktural. Karena itu setiap pimpinan instansi pemerintah diminta mempersiapkan jabatan fungsional, standar kompetensi, rujukan karir, semoga pegawai lebih termotivasi. (bby/ags/HUMAS MENPANRB - Jakarta)

Sumber gambar dan artikel : KemenPAN-RB

0 Response to "Gaji Pns (Pegawai Negeri Sipil) Akan Diintegrasikan Dalam Satu Sistem"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel