Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Ihwal Kegiatan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dinyatakan Tidak Berlaku Semenjak 15 Agustus 2013, Ini Penggantinya…

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang telah diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2013, maka mulai tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional / Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal  Guru dan Dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi serta menurut pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan Dosen, akta pendidik bagi guru diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mendikbud telah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sekaligus sebagai pengganti dari Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 sebelumnya.

Beberapa istilah penting yang berkaitan dengan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam Permendikbud Nomor 87 tahun 2013 ini di antaranya yakni :

1.   Pendidikan profesi yakni pendidikan tinggi sesudah jadwal sarjana yang mempersiapkan penerima didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

2.   Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang selanjutnya disebut jadwal PPG yakni jadwal pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non-kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru semoga menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3.   Lembaga pendidikan tenaga kependidikan yakni perguruan tinggi yang diberi kiprah oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jadwal pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan menyebarkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.

4.   Matrikulasi yakni sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh penerima jadwal PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti jadwal PPG.

5.   Pengayaan bidang studi yakni acara pemantapan penguasaan materi bidang studi yang dilaksanakan secara terpadu dalam acara PPG.

6.   Pedagogik khusus bidang studi yakni acara yang menawarkan pengalaman kepada calon guru untuk menyebarkan perangkat pembelajaran yang komprehensif, meliputi planning pelaksanaan pembelajaran (RPP), materi ajar, media pembelajaran, evaluasi, dan lembar kerja siswa (LKS).

Selanjutnya, dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan ini diuraikan Tujuan jadwal PPG (Pendidikan Profesi Guru), yaitu :

  • untuk menghasilkan calon guru yang mempunyai kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  • menindaklanjuti hasil penilaian dengan melaksanakan pembimbingan, dan training penerima didik; dan
  • mampu melaksanakan penelitian dan menyebarkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Bidang keahlian yang ditempuh penerima didik pada jadwal PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu. Untuk kualifikasi akademik calon penerima didik jadwal PPG yang harus mengikuti dan lulus matrikulasi yakni sebagai berikut :

  • S1 Kependidikan yang sesuai dengan jadwal pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1 Kependidikan yang serumpun dengan jadwal pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1/DIV Non-kependidikan yang sesuai dengan jadwal pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1/DIV Non-kependidikan serumpun dengan jadwal pendidikan profesi yang akan ditempuh;
  • S1 Psikologi untuk jadwal PPG pada PAUD atau SD.

Struktur kurikulum jadwal PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan jadwal pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.

Sistem pembelajaran pada jadwal PPG meliputi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan jadwal pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan pribadi secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk acara tersebut.

Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan jadwal pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melaksanakan pembimbingan dan pelatihan.

Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh akta pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK. Sebutan profesional lulusan jadwal PPG yakni Gr (guru). Sebutan profesional Gr ini ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Untuk mengetahui secara lebih komprehensif dari Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 ini, silahkan download Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 perihal Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada links berikut (download/unduh Permendikbud No. 87 Tahun 2013). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Ihwal Kegiatan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dinyatakan Tidak Berlaku Semenjak 15 Agustus 2013, Ini Penggantinya…"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel