Sarjana Pendidikan (S.Pd) Tetap Harus Ikut Ppg / Pendidikan Profesi Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Untuk menjadi seorang guru profesional, lulusan fakultas keguruan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) tetap wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Seperti halnya Sarjana Kedokteran (S.Ked), seorang S.Ked belum mengatakan profesi dokter tetapi gres gelar akademik.

"Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd gres sanggup disebut sebagai guru sehabis mereka mengikuti PPG," demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, di sela-sela kunjungan kerjanya, di Bengkulu, Minggu (9/2).

Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapat pertolongan profesi. “Jadi jangan keliru, bukan S.Pd-nya yang dihapus”, ujar Mendikbud. Untuk mencapai kondisi tersebut, dikatakannya, diharapkan masa transisi hingga 2015.

Ditambahkan Mendikbud, ketika ini Pemerintah sedang melaksanakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Dengan revisi ini maka permasalahan yang terkait dengan pendidikan, termasuk pengelolaan guru yang selama ini menjadi bab otonomi kawasan dan dikelola oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota akan ditinjau kembali.

Khusus permasalahan Pendidikan, dalam revisi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, diungkapkan Mendikbud, sudah disepakati di level pemerintah pusat, bahwa problem pendidikan  tidak lagi diotonomikan tetapi menjadi menjadi urusan bersama, antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. “Ini dasar yang akan kita jadikan payung, bila kini kita tidak sanggup serta merta menariknya ke sentra alasannya yaitu guru juga dalam komponen pendidikan’, ujar Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, dari 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan), nanti akan dibagi-bagi mana yang menjadi urusan daerah, mana yang jadi urusan sentra dan mana yang menjadi urusan bersama. Sebagaimana diketahui SNP, mencakup delapan hal, yaitu :
  • Standar Isi,
  • Standar Proses,
  • Standar Kompetensi Lulusan,
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  • Standar Sarana Prasarana,
  • Standar Pengelolaan,
  • Standar Pembiayaan,
  • Standar Penilaian Penilaian.

“Standar isi, proses, dan kompetensi lulusan merupakan bab dari kurikulum sehingga tetap menjadi kewenangan pusat”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)

Sumber artikel : Kemdikbud RI

0 Response to "Sarjana Pendidikan (S.Pd) Tetap Harus Ikut Ppg / Pendidikan Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel