Jenis Acara Sekolah Yang Sanggup Didanai Dari Dana Bos Menurut Juknis Penggunaan Dana Bos Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

BOS yaitu aktivitas pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V A. Penggunaan Dana BOS A. Komponen Pembiayaan Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

1. 
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

  • Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikulum 2013 semester I tahun anutan 2014/2015 (Juli-Desember 2014), kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • Diwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester I tahun anutan 2014/2015 (Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
  • Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku.
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database Perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Dalam rangka pembelian buku kurikulum 2013 semester I tahun anutan 2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh embel-embel dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan  Provinsi melalui dana dekonsentrasi.
  • Kekurangan buku semester I dipenuhi dari dana BOS, yaitu maksimal 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  • Buku untuk semester II tahun anutan 2014/2015 akan didanai dari Dana Alokasi Khusus (untuk
  • kabupaten/kota peserta DAK) dan dari APBD untuk kabupaten/kota bukan peserta DAK.
  • Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang  dibeli yaitu yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud.

2. 
KEGIATAN DALAM RANGKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK

  • Administrasi pendaftaran
  • Penggandaan formulir Dapodik
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  • Penyusunan RKS/RKAS menurut hasil penilaian diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur.
  • Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda.

3.
KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER PESERTA DIDIK

  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak didanai dari dana pemerintah/pemerintah daerah

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Termasuk untuk:
  • Honor jam mengajar embel-embel di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di Sekolah Menengah Pertama Terbuka),
  • Biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • Foto copy,
  • Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya registrasi mengikuti lomba.

4. 
KEGIATAN ULANGAN DAN UJIAN

  • Ulangan harian,
  • Ulangan tengah semester,
  • Ulangan simpulan semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian sekolah

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
Termasuk untuk:
  • Foto copy/penggandaan soal
  • Biaya koreksi ujian
  • Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
  • Biaya mengawas ujian yang bukan bab dari kewajiban kiprah guru
  • Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak didanai oleh pemerintah/pemerintah daerah.

5. 
PEMBELIAN BAHAN-BAHAN HABIS PAKAI

  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan sparepart alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah

6. 
LANGGANAN DAYA DAN JASA

  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu contohnya panel surya, jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Penggunaan Internet dengan mobile modem sanggup dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7. 
PERAWATAN SEKOLAH

  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.
PEMBAYARAN HONORARIUM BULANAN GURU HONORER DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER

  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai manajemen (termasuk manajemen BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.

9. 
PENGEMBANGAN PROFESI GURU

  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan memakai dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
  • Foto copy
  • Biaya registrasi dan fasilitas seminar

10. 
MEMBANTU PESERTA DIDIK MISKIN

  • Pemberian embel-embel pemberian biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi
  • masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dan lain-lain)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi peserta didik peserta Bantuan Siswa
  • Miskin (BSM) atau peserta didik yang orang tuanya mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

11. 
PEMBIAYAAN PENGELOLAAN BOS

  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12. 
PEMBELIAN DAN PERAWATAN PERANGKAT KOMPUTER

  • Pembelian Desktop/work station Printer atau printer plus scanner

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Printer 1 unit/tahun Desktop/work station maksimum 5 unit untuk Sekolah Menengah Pertama dan 3 unit untuk SD.
  • Peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. 
BIAYA LAINNYA JIKA SELURUH KOMPONEN 1 S.D 12 TELAH TERPENUHI PENDANAANNYA DARI BOS

  • Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan bangku peserta didik jikalau meja dan bangku yang ada sudah rusak berat

Penjelasan dari item pembiayaan dalam komponen ini yaitu :
  • Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun.

0 Response to "Jenis Acara Sekolah Yang Sanggup Didanai Dari Dana Bos Menurut Juknis Penggunaan Dana Bos Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel