Tanggapan Bpk. Tagor Alamsyah Harahap ==> “Terjawab Korelasi Dapodik, P2tk Dan Padamu Negeri”

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Beberapa catatan ihwal pengumuman terkait kesimpulan yang tidak sempurna ialah pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line. 

Ini mengambarkan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C, JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK proteksi tunjangan profesi. Ini memang benar namun alasannya JJM tidak dipakai oleh sistem Padamu dalam memilih calon penerima sertifikasi tetapi dari ratifikasi diatas dokumen saja, maka dikala guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak sanggup terbit SK alasannya tidak 24 jam. Ini mengambarkan sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.

Point D, bagi guru yang akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor, alasannya semua data yg diharapkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit alasannya kelengkapan data sudah ada. Ini mengambarkan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.

Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal inilah penyebab utama permasalahannya alasannya tidak terintegrasi dengan Dapodik, maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik bila sudah lulus akan menambah permasalahan ialah tidak melihat kepemilikan 24 menurut di hitungan Dapodik sehingga sehabis lulus nggak terbit SKTP alasannya 24 jam hanya menurut ratifikasi saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan gres justru menambah persoalan alasannya guru yang lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan sanggup jam, sebaiknya calon menurut peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.

Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebarkan biar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data di luar Dapodik yang bangun sendiri).

Referensi artikel : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

0 Response to "Tanggapan Bpk. Tagor Alamsyah Harahap ==> “Terjawab Korelasi Dapodik, P2tk Dan Padamu Negeri”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel