Guru Profesional Kesulitan Mendapat Jumlah Jam Mengajar (Tatap Muka) Minimal 24 Jam / Ahad – Salah Siapa…???

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Mohon maaf kepada guru-guru profesional yang kesulitan mendapat jam tatap muka minimal 24 jam per minggu. Ini bukan salah guru sebab guru itu lahir dari kebijakan pengangkatan yang diputuskan oleh Pemdanya. 

Kementerian sudah mengetahui bahwa kita sudah kelebihan guru dan ada hambatan pada problem distribusinya.

Untuk tidak mengorbankan guru yang sudah sertifikasi memperoleh haknya maka Tahun 2009 Kementerian mengeluarkan Permendiknas nomor 39 tahun 2009 perihal Beban Mengajar Guru, Permendiknas ini membolehkan guru menambah jam-nya dari ekskul dan acara lainnya di luar tatap muka yg berlaku selama 2 tahun. Seiring dengan fasilitas tersebut juga diperlukan Pemerintah Daerah tidak mengangkat lagi guru gres bila sudah kelebihan guru cukup menata saja.

Namun kenyataannya, otonomi milik Pemerintah Daerah siapa yang sanggup melawan Undang-undang Otonomi yg menawarkan hak pengangkatan pegawai kepada tempat tingkat 2. Karena Permendiknas nomor 39 tahun 2009 juga “mandul”, maka dikeluarkan SKB 5 Menteri tahun 2011 yang tujuannya memerintahkan kab/kota untuk menata dan memeratakan guru. Begitu parahnya negeri ini, hanya untuk memindahkan guru saja harus turun tangan 5 Kementerian dan itupun tidak digubris.

Bahkan yang lebih tragis lagi PP nomor 48 tahun 2005 yang melarang Pemerintah Daerah untuk mengangkat gurupun ditabrak. Sudah tidak ada lagi yang sanggup melawan otonomi tempat ini. Tapi Kami tiba dengan Dapodik yang tidak kenal kompromi hanya bermodalkan PP nomor 74 tahun 2008 pasal 15 bahwa guru harus mengajar 24 jam tatap muka per-minggu, maka banyak guru yang tidak terbit SK tunjangannya sebab tidak memenuhi JJM tersebut.

Memang yang menjadi korban yaitu guru, tetapi tanpa ada kompromi guru yg mau sanggup dukungan dengan sukarela pindah sendiri tanpa ditekan dengan SKB 5 Menteri tetapi ditekan sebab ada niat untuk memburu rupiah. Sekarang kab/kota silahkan gunakan hak otonomi anda yang dulu susah disentuh untuk menuntaskan sendiri penataan guru anda.

Jika tidak maka Pemda-lah pemeran utama di balik semua kesulitan guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam per-minggu. kalau Pemerintah Daerah memanfaatkan Permendiknas 39 tahun 2009 dan PP nomor 48 tahun 2005 supaya tidak mengangkat lagi honorer maka tidak ada guru honorer yang masa depannya habis di sekolah tanpa ada status kejelasan dari Pemda, padahal di sisi lain bila tidak ada kejelasan status, mereka sanggup cepat-cepat mencari pekerjaan yang lebih menjanjikan dari pada menjadi guru yang tidak anda urus.

0 Response to "Guru Profesional Kesulitan Mendapat Jumlah Jam Mengajar (Tatap Muka) Minimal 24 Jam / Ahad – Salah Siapa…???"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel