Kriteria Tempat Khusus (Terpencil, Darurat) Dan Sumbangan Tunjangan Khusus Bagi Guru – Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 memuat beberapa hal yang berkaitan dengan kriteria-kriteria di mana suatu daerah sanggup disebut dengan daerah khusus.

Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 Permendikbud Nomor 34 tahun 2014 telah diterangkan secara terang bahwasannya yang dimaksud dengan daerah khusus adalah:

a.   daerah yang terpencil atau terbelakang;
b.   daerah dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil;
c.   daerah perbatasan dengan negara lain;
d.   daerah yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
e.   pulau kecil terluar.

Selanjutnya, mengenai kriteria suatu daerah sanggup dikatakan terpencil atau kurang arif sebagaimana pada cuilan di atas, telah dijelaskan secara rinci / detail yang termuat dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 :

a.  Kriteria daerah yang terpencil atau kurang arif yaitu sebagai berikut:
  • akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada aktivitas tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya jalan masuk dengan jalan kaki, mempunyai kendala dan tantangan alam yang besar;
  • tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan akomodasi umum, akomodasi pendidikan, akomodasi kesehatan, akomodasi listrik, akomodasi isu dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  • tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan materi pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

b. Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil yaitu adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan susila istiadat.

c. Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain yaitu sebagai berikut:
  • sebagai daerah maritim dan daerah daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang mencakup batas maritim teritorial (BLT), batas zona ekonomi langsung (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
  • sebagai daerah perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

d. Kriteria daerah yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yaitu sebagai berikut:
  • minimnya akomodasi proteksi keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
  • hilangnya akomodasi sarana pelayanan umum berupa akomodasi pendidikan, akomodasi kesehatan, akomodasi listrik, akomodasi isu dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
  • ditetapkan sebagai daerah peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.

e. Kriteria pulau kecil terluar yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang mempunyai titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal maritim kepulauan sesuai dengan aturan Internasional dan Nasional.

Kemudian pada pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 ini disebutkan bahwasannya penetapan daerah khusus ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pinjaman tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus. Dan pada ayat (1) pasal 4 menyampaikan bahwa (1) Pemerintah daerah sanggup mengusulkan daerah khusus menurut kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas.

Pada ayat (2) pasal 4 Permendikbud Nomor 34 tahun 2012 ini dikatakan bahwa, Usulan daerah khusus tersebut disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Permendikbud ini telah ditegaskan bahwa Pemerintah daerah yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah khusus ini wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Untuk selanjutnya, proposal tunjangan khusus ini disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Untuk download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 wacana Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru, sanggup diunduh pada links berikut (download/unduh Permendikbud No. 34 Tahun 2012). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Kriteria Tempat Khusus (Terpencil, Darurat) Dan Sumbangan Tunjangan Khusus Bagi Guru – Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel