Kompetisi Penemuan Unit Pelayanan Publik Tahun 2014 Dengan Mengakses Situs Sinovik

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik merupakan ajang tertinggi dari Pemerintah c.q. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas ratifikasi praktik penemuan dari jenis atau beberapa jenis pelayanan yang dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) abjad c Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperlihatkan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Secara khusus pelaksanaan acara ini diselenggarakan guna mendorong percepatan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dengan menimbulkan acara ini sebagai arena pembelajaran di antara unit pelayanan publik.

Kegiatan ini berbeda dengan acara lainnya, sebab Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan cuilan dari gerakan One Agency One Innovation yang mendorong Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berbagi paling tidak satu penemuan setiap tahunnya.

Keberadaan penemuan ini diperlukan sanggup menjadi rujukan pembanding (benchmark) dan rujukan pembelajaran (bench learning) dalam upaya melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi antar instansi melalui diseminasi, transfer dan replikasi penemuan pelayanan publik tersebut.

Tujuan dan output yang diperlukan dari sumbangan penghargaan ini yaitu untuk:
  • Mendiseminasikan, mentrasfer, dan mereplikasi praktik penemuan dan praktik baik lainnya;
  • menumbuhkan sistem pembelajaran dan knowledge sharing; dan
  • mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pengertian penemuan di bidang pelayanan publik merupakan pandangan gres kreatif teknologi atau cara gres dalam teknologi pelayanan atau memperbarui yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau membuat terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang keuntungannya / outcome mempunyai nilai tambah baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.

Dengan demikian penemuan dalam pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi sanggup merupakan suatu pendekatan gres yang bersifat kontekstual dalam arti penemuan tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi sanggup berupa penemuan hasil dari ekspansi maupun peningkatan kualitas pada penemuan yang ada.

Inovasi Pelayanan Publik dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu penemuan dalam :
  • Pencegahan Korupsi;
  • Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur; dan
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Referensi gambar dan artikel :

0 Response to "Kompetisi Penemuan Unit Pelayanan Publik Tahun 2014 Dengan Mengakses Situs Sinovik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel