Tak Ada Penjaringan Data Di Luar Dapodik – Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/Mpk.A/Pr/2014, 11 Februari 2014
Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan ialah siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang dipakai Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan ialah siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan.
Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang dipakai Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK ; Padamu Negeri Tidak Digunakan / Dioperasionalkan Lagi, Dapodik Resmi Menjadi Data Tunggal Dalam Pendataan Pendidikan Kemdikbud RI Mulai Tahun Ajaran 2015/2016
Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.”* (Billy Antoro)
Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.”* (Billy Antoro)
0 Response to "Tak Ada Penjaringan Data Di Luar Dapodik – Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/Mpk.A/Pr/2014, 11 Februari 2014"
Posting Komentar