Kpu, Dpr, Dan Pemerintah Bahas Draft Pkpu Tahapan Pilpres Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2014 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014, menciptakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuntaskan rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan tahapan, program, dan aktivitas pemilihan presiden.

Rabu (30/1/2013), bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, KPU bersama pimpinan dan Kapoksi Komisi 2 dewan perwakilan rakyat RI serta unsur pemerintah yang diwakili oleh Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, membahas materi muatan pada rancangan PKPU tersebut.

Hadir pada rapat pembahasan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiarti, Wakil Ketua Komisi 2 dewan perwakilan rakyat RI Arif Wibowo bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo serta Kapoksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.

Isu strategis yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut diantaranya wacana dasar aturan penyelenggaraan Pilpres Tahun 2014. KPU berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun wacana Penyelenggara Pemilu serta UU Nomor 42 Tahun 2008 wacana Pemilihan Umum Presiden dan Wapres sebagai dasar pembuatan PKPU Tahapan Pilpres.

Isu selanjutnya ialah UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak mengalami perubahan. Sementara itu, beberapa elemen teknis penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah diadaptasi dengan kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi pemilih Seperti kebijakan menjamin hak konstitusional warga negara untuk memakai hak pilih (DPT,  DPTb, DPK, dan DPKTb).

“Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 wacana Pemilihan Presiden tidak mengatur apa yang ada di UU Nomor 8 Tahun 2012 wacana Pemilu Legislatif yang dikenal dengan istilah DPK (Daftar Pemilih Khusus-red), atau pengakomodiran pemilih yang tiba pada hari H dengan membawa surat keterangan kependudukan,” ungkap Husni Kamil Manik.

Kemudian, pemungutan bunyi di luar negeri sanggup dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan bunyi di dalam negeri. Namun, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 diatur bahwa untuk pemungutan bunyi di luar negeri sanggup dilakukan pada waktu yang berbeda dengan pemilu di dalam negeri.

Hal lain yang terkait menyerupai rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menjadi materi pembahasan rancangan PKPU Tahapan Pilpres tersebut. (ook/red. FOTO KPU/humas)

Sumber gambar dan artikel : Komisi Pemilihan Umum

0 Response to "Kpu, Dpr, Dan Pemerintah Bahas Draft Pkpu Tahapan Pilpres Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel