Kewenangan Pengelolaan Guru Jadi Urusan Bersama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Direvisinya  UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, problem kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera sanggup diatasi.

Demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, disela-sela kunjungan kerjanya di Bengkulu, Minggu (9/02/2014). Dijelaskan Mendikbud, semenjak diberlakukannya otonomi tempat pada tahun 1999 maka sebagian kewenangan pemerintah sentra diserahkan ke daerah, termasuk pengelolaan guru. 

Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari  daerah  terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melaksanakan perpindahan guru.

"Hal ini mengakibatkan banyak tempat yang kekurangan guru, tetapi di lain pihak ada tempat yang kelebihan guru. Selain itu, guru juga rentan terhadap intervensi  politik," jelasnya.

Mendikbud mengatakan, problem guru di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, melainkan juga problem distribusi yang belum merata. Perbandingan atau rasio murid dan guru di Indonesia bergotong-royong sudah  cukup ideal, yakni 1:15-16. Belum meratanya distribusi guru bukan hanya menyangkut problem kewilayahan, tapi juga ketersediaan guru bidang studi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut maka Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementerian PAN dan RB setuju melaksanakan revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah tersebut. Revisi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan kembali kewenangan pengelolaan guru.

 “Persoalan distribusi guru sulit diserahkan ke daerah, alasannya yaitu tidak ada unsur "pemaksanya",” ujar Mendikbud. Tapi jikalau problem distribusi guru dijadikan kewenangan pusat  maka akan lebih gampang mengaturnya.

Dijelaskan Mendikbud, proses dihentikan tergantung kepada input alasannya yaitu apabila input-nya rendah dan prosesnya buruk maka output-nya akan jelek. “Ini yang harus dibenahi dengan menempatkan guru-guru yang manis ke daerah-daerah yang kurang bagus”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)

Sumber gambar dan artikel : Kemdikbud RI

0 Response to "Kewenangan Pengelolaan Guru Jadi Urusan Bersama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Dan Pemerintah Kabupaten/Kota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel