Daftar Pembiasaan / Konversi Bidang Studi Sertifikasi - Nomor Arahan Dan Nama Bidang Studi Tahun 2009-2011

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan Dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud Nomor : 26269/J/LL/2012 9 Oktober 2012 ihwal Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi yang ditujukan kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. 

Tembusan surat tersebut ditujukan juga kepada Sekretaris Badan PSDMPK-PMP, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon LPTK, dan Kepala LPMP seluruh Indonesia.


Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan dukungan profesi pendidik dan mendapatkan agenda training dan pengembangan profesi guru yang didasarkan atas bidang studi sertifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Selama proses sertifikasi guru dari tahun 2007-2011 terjadi perubahan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 ihwal Standar Isi dan Spektrum Program Studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan tersebut maka diharapkan pembiasaan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru yang akan dipakai untuk:

1. Kelengkapan persyaratan pencairan dukungan profesi pendidik, dikarenakan ada beberapa bidang studi yang berubah nomor arahan dan nama bidang studi yang sanggup menyebabkan tidak sesuai antara bidang studi yang diampu dengan akta pendidik sehingga dukungan profesi tidak sanggup diterima guru.

2. Menetapkan jenis soal untuk uji kompetensi guru yang kini sedang berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak/Ibu Ketua Rayon untuk menindaklanjuti perubahan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru dengan mengeluarkan Surat Keterangan perubahan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru bagi guru yang memenuhi ketentuan perubahan tersebut. Selanjutnya memberikan daftar perubahan nomor dan bidang studi kepada kami sesuai format terlampir dan dikirim melalui email ke alamat admin@sergur.kemdiknas.go.id.

Kemudian dalam Lampiran Surat Nomor : 26269/J/LL/2012 di atas disampaikan pula ihwal isu Rambu-Rambu Penyesuaian/Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru, sebagai berikut :

A.  Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru

Bidang studi sertifikasi guru yakni bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam akta pendidik. Guru harus memutuskan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya.

Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus menempel dalam kiprah mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional alasannya guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

Kode bidang studi sertifikasi guru yakni arahan yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor akseptor sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian arahan bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009.

Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 ihwal Standar Isi dan spektrum agenda studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan arahan bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya pembiasaan arahan bidang studi bagi akseptor sertifikasi guru sebelum tahun 2009.

B.  Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru

Konversi arahan bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagi akseptor sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu. Dengan adanya perubahan arahan dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor akseptor dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.

Mekanisme konversi nomor arahan dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut :

1.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan pembiasaan nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diharapkan antara lain:
  • Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
  • SK kiprah mengajar semenjak menerima Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Ijasah S-1/D-IV.

2.  Rayon LPTK melaksanakan penelaahan tawaran kemudian menyetujui atau tidak menyetujui tawaran pembiasaan tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.   

3.  Menerbitkan Surat Keterangan pembiasaan nomor arahan dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4.  Mengirimkan Rekap hasil pembiasaan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.  

C. Penyesuaian Nomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas

Pengawas mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 sehabis ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 ihwal Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d. 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan. Nomor arahan bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkan atas kelompok rumpun bidang studi.

Sesuai dengan kebijakan training dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus mempunyai kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh alasannya itu, nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu diubahsuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor arahan yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan pembiasaan nomor arahan dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas yakni bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.

Download / unduh Konversi Nomor Kode dan Nama Bidang Studi Sesuai Kode Tahun 2009-2011, silahkan klik di sini…  Untuk download surat di atas, klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Daftar Pembiasaan / Konversi Bidang Studi Sertifikasi - Nomor Arahan Dan Nama Bidang Studi Tahun 2009-2011"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel