Terbukti Melanggar Disiplin, Puluhan Pns Dipecat Dan Hukuman Atas Tindakan Asusila, Pemalsuan Dokumen, Penyalahgunaan Wewenang, Ijasah Palsu, Calo Pns, Dll

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Hingga ketika ini, pemerintah tetap konsisten dalam melaksanakan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memperlihatkan sanksi. 

Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari banyak sekali instansi sentra maupun daerah.

Seperti halnya tahun lalu, sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin PNS

Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akhir PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini memperlihatkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).

Selaku Ketua BAPEK, Menteri menyampaikan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, sehabis sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.

Eko menyebutkan, tahun  2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi hukuman oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53 tahun 2010 perihal Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak disiplin harus mendapatkan risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran hingga pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.

Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan hukuman antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang memakai ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.

Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat,  maupun pemberhentian atas seruan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.

“Namun untuk kasus pelanggaran akhir tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya,  yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri,” ujar Azwar.

Menteri menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melaksanakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.

Menjawab wartawan, meskipun sudah lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya BAPEK tetap menjalankan tugasnya menyerupai ketika ini. Kalaupun sudah dibuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kiprahnya berbeda. “KASN melaksanakan monitoring dan penilaian untuk memastikan administrasi kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit,” imbuhnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

0 Response to "Terbukti Melanggar Disiplin, Puluhan Pns Dipecat Dan Hukuman Atas Tindakan Asusila, Pemalsuan Dokumen, Penyalahgunaan Wewenang, Ijasah Palsu, Calo Pns, Dll"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel