Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2014 Bagi Sekolah Yang Jumlah Peserta Didiknya Kurang Dibulatkan Menjadi 80 Untuk Sd Dan 120 Bagi Smp

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 (Juknis BOS 2014), bahwasannya sasaran aktivitas dan besar dukungan sasaran aktivitas BOS yakni semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB  Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah akseptor didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah akseptor didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan ketentuan :

a.   SD/SDLB : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun

2.  Sekolah dengan jumlah akseptor didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah sanggup berjalan dengan baik, maka pemerintah akan menunjukkan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah akseptor didik kurang dari 80 akseptor didik sebanyak 80 akseptor didik dan Sekolah Menengah Pertama yang kurang dari 120 akseptor didik sebanyak 120 akseptor didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.  Sekolah swasta bagi keluarga bisa sehingga telah memungut biaya mahal.

b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yakni tidak berkembang sehingga jumlah akseptor didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.

c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah akseptor didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Referensi artikel ==> Juknis BOS Tahun 2014

0 Response to "Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2014 Bagi Sekolah Yang Jumlah Peserta Didiknya Kurang Dibulatkan Menjadi 80 Untuk Sd Dan 120 Bagi Smp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel