Masa Berlaku Sktp 2014 Diperpendek (6 Bulan / Semester), Perbaikan Data Guru Semester 2 Tp. 2013/2014 Berakhir Hingga Juni 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru/pendidik peserta pemberian profesi pada tahun 2013 yang kemudian berlaku untuk satu tahun (Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember). 

Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SKTP tahun 2014 ini diperpendek menjadi per-semester (6 bulan).

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang gres sanggup jam mengajar di bulan Oktober jawaban menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah.

Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan menerima pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak sanggup dibenarkan alasannya memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober alasannya menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian era berlaku per semester, lanjut Tagor, alasannya pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat arahan Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, saat tahun anutan gres dimulai, dilakukan banyak sekali pembaruan data ibarat data siswa gres dan guru yang menerima penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran pemberian profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu final Maret guru belum sanggup pemberian karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya hingga final semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini alasannya kesalahan data, maka guru tersebut sanggup memperbaikinya hingga final semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar semenjak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana pemberian triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan yakni pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun anutan 2013/2014.“90 hari yakni waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi bila lewat dari situ, kita simpulkan ia tidak sanggup jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak sanggup dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan mendapatkan dana rapel triwulan I dan II. Jika hingga lewat Juni atau semester gres seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

0 Response to "Masa Berlaku Sktp 2014 Diperpendek (6 Bulan / Semester), Perbaikan Data Guru Semester 2 Tp. 2013/2014 Berakhir Hingga Juni 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel