Cara Mendapat E-Fin Untuk Aktivasi Aplikasi E-Filling – Memberikan Spt Tahunan Pajak Online

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

E-Filing ialah suatu cara untuk memberikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). 

Yang sanggup memakai E-Filling memberikan SPT-nya ialah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk memberikan SPT Tahunan memakai Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan tamat dan/atau bersifat final.

Sedangkan Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari perjuangan dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.

Syarat Wajib Pajak untuk sanggup memberikan SPT melalui e-Filing ialah Wajib Pajak yang memberikan SPT Tahunan secara e-Filing harus mempunyai e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Cara untuk mendapat e-FIN ialah dengan memberikan permohonan eksklusif oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat memakai formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2014. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah mendapat e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri hingga dengan 30 hari semenjak diterbitkan e-FIN maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak sanggup dapat dipergunakan (expired). Maka Wajib Pajak sanggup mengajukan kembali permohonan e-FIN.

Setelah kita mendapat e-Fin, langkah selanjutnya ialah mengisi pendaftaran Fomulir e-Filing pada website https://efiling.pajak.go.id; sekaligus melaksanakan aktivasi e-Filing dengan klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email pengguna e-Filing.

Baca juga : Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Via Online Tahun 2016

Web browser yang direkomendasikan untuk sanggup dipakai secara optimal pada e-Filing Browser yang ialah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari.

Berikut layanan telepon yang sanggup dihubungi terkait e-Filling :

1.   Hubungi nomor telepon (kode area) 500200 untuk informasi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Filing?

2.   Hubungi nomor telepon 021-5250208 ext-3486 untuk berkomunikasi dengan Admin aplikasi e-Filing?

Referensi artikel : https://efiling.pajak.go.id

0 Response to "Cara Mendapat E-Fin Untuk Aktivasi Aplikasi E-Filling – Memberikan Spt Tahunan Pajak Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel