Budayawan Dan Seniman Yang Sudah Teruji Di Lapangan, Boleh Menjadi Guru / Dosen, Meski Pendidikan Formalnya Belum S-1 / D-4

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada ketika ini, budayawan dan seniman sanggup menjadi guru kesenian di sekolah yang tidak punya guru kesenian. Mereka tak mesti mempunyai ijazah S-1 atau D-4. 

Hal itu dimungkinkan sesudah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 ihwal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 ihwal Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.

“Oleh alasannya yaitu itu segera kita perkuat sistem KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) / Indonesian Qualification Framework (IQF), bagaimana seseorang yang sudah teruji di lapangan, meskipun pendidikan formalnya belum S-1, D-4, dan seterusnya, dimungkinkan atau diperbolehkan untuk menjadi guru atau pun dosen,” kata Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ketika memberikan sambutan pada program penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.

Sistem KKNI, tambahnya, dirancang sebagai jembatan antara realitas dan jalan masuk di lapangan terutama bagi orang-orang yang punya komptensi menurut kemampuan berguru secara berdikari dengan hukum formal yang ada.

Selain seniman dan budayawan, orang-orang yang bekerja di perusahaan dan mempunyai keterampilan teknis juga bisa jadi guru atau dosen. Asal kemampuannya memadai dan kompetensinya terbukti. “Tentu sesudah melalui proses penyetaraan melalui sistem KKNI,” jelasnya.

RNPK berlangsung tiga hari, 5-7 Maret 2014. Sejumlah janji dan rekomendasi telah dihasilkan melalui diskusi para penerima yang terbagi dalam delapan komisi.* (Billy Antoro)

0 Response to "Budayawan Dan Seniman Yang Sudah Teruji Di Lapangan, Boleh Menjadi Guru / Dosen, Meski Pendidikan Formalnya Belum S-1 / D-4"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel