Persyaratan Umum Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dan Persyaratan Khusus Untuk Guru Yang Mengikuti Pspl 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share gosip mengenai persyaratan umum penerima sertifikasi guru tahun 2014 dan persyaratan khusus untuk guru yang mengikuti PSPL 2014.

Sertifikasi guru ialah proses sumbangan akta pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

PERSYARATAN UMUM PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 :

a. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.

c. Guru yang BELUM mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1)  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

d.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

f.  Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK dari Bupati/Walikota.

g.  Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.

h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

i.   Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

PERSYARATAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGIKUTI PEMBERIAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG (PSPL) TAHUN 2014 :

a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

KETENTUAN UMUM PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 :

a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru.

b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi penerima tahun 2014.

d.  Guru yang sudah terdaftar sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak sanggup mengikuti atau menuntaskan proses sertifikasi tahun 2013 sanggup menjadi penerima sertifikasi tahun 2014.

e.  Calon penerima sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.

f.  Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon penerima sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

g.  Dinas pendidikan kabupaten/kota sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)   meninggal dunia,
2)   sakit permanen,
3)   melakukan pelanggaran disiplin,
4)   mutasi ke jabatan selain guru,
5)   mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)   mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)   pensiun,
8)   mengundurkan diri dari calon peserta,
9)   sudah mempunyai sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Referensi artikel : Buku 1. Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014

0 Response to "Persyaratan Umum Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dan Persyaratan Khusus Untuk Guru Yang Mengikuti Pspl 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel