Pencairan Pertolongan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2014 Disalurkan Melalui Bank Penyalur

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Skema penyaluran kontribusi profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer tempat bagi guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD), dan melalui transfer sentra (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. 

Sebelumnya, kedua jalur penyaluran kontribusi profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.

Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, sesudah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer kontribusi profesi guru pribadi ke rekening guru penerima. 

Perubahan proses penyaluran kontribusi profesi guru ini dilakukan semoga sanggup menjadi alat kontrol, alasannya yakni bank penyalur berkewajiban memperlihatkan laporan ke Kemdikbud kalau ada kesalahan penyaluran.

“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, contohnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang mengakibatkan kadang-kadang kalau ada persoalan sanggup berlarut-larut,” ujar Jazzidie dikala obrolan interaktif dengan wartawan di Jakarta, (17/3/2014).

Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran sanggup pribadi diketahui dari laporan bank penyalur sehingga sanggup pribadi ditindaklanjuti. Jazzidie menjelaskan, besarnya kontribusi profesi guru bagi guru PNSD yakni sebesar satu kali honor pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi.

Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat kontribusi profesi sebesar satu kali honor pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat kontribusi profesi sebesar Rp. 1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat kontribusi profesi sebesar satu kali honor pokok.

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat kontribusi profesi di antaranya mempunyai satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Desliana Maulipaksi)

0 Response to "Pencairan Pertolongan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2014 Disalurkan Melalui Bank Penyalur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel