Batas Selesai Penyampaian Spt Tahunan Diperpanjang Sampai 30 April 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kabar bangga bagi masyarakat wajib pajak yang belum sempat memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga simpulan Maret ini. 

Direktorat Jenderal Pajak siap memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 30 April. Syaratnya, penyampaian SPT harus melalui e-Filing atau secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang memberikan SPT online sebelum 1 Mei tidak akan dikenai hukuman denda keterlambatan. "Ini untuk memperlihatkan kemudahan bagi wajib pajak," ungkapnya kemarin (27/3).

Sebagaimana diketahui, ibarat tahun-tahun sebelumnya, batas simpulan penyampaian SPT PPh WP orang pribadi yaitu 31 Maret. Jika lewat dari batas tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun, seiring dengan jadwal e-Filing yang dikembangkan Ditjen Pajak tahun ini, maka batas waktunya pun diperpanjang hingga 30 April. "Karena itu, wajib pajak kami harap sanggup memanfaatkan kesempatan ini," katanya.

Menurut Kismantoro, e-filing berbeda dengan e-SPT. Dia menyebut, e-SPT sanggup dilakukan wajib pajak dengan menyerahkan file laporan SPT dalam media ibarat compact disc (CD) atau USB ke kantor pajak.

Adapun untuk e-filing, wajib pajak cukup melaporkan SPT-nya melalui email, sehingga tidak perlu tiba ke kantor pajak. Namun, sebelum melaksanakan e-Filing, masyarakat harus tiba ke kantor pajak untuk meminta electronic Filing Identity Number (e-FIN) sebagai password untuk masuk ke akomodasi e-Filing. "Bagi yang belum mempunyai e-FIN, sanggup mendapatkannya di kantor Pajak hingga April nanti," ucapnya.

Kismantoro mengatakan, akomodasi e-filing tersedia untuk wajib pajak dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Prosesnya pun mudah, sesudah mempunyai e-FIN dan mengaktivasinya, maka masyarakat sanggup pribadi melaporkan SPT secara e-filing melalui website Ditjen Pajak.

"Karena online, e-filing sanggup dilakukan 24 jam dan 7 hari seminggu, sistem akan selalu stand by," ujarnya.

Kismantoro optimistis sasaran 700 ribu pelaporan SPT Tahunan secara e-filing akan tercapai. Sebab, lanjut dia, hingga awal Maret ini, jumlah masyarakat yang meminta e-FIN sudah mencapai 870 ribu orang. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan SPT akan menumpuk menjelang deadline," ujarnya.

Terkait kekhawatiran error atau hang pada sistem e-Filing ketika banyaknya masyarakat yang memasukkan aplikasi pada ketika bersamaan, Kismantoro menyatakan jikalau Ditjen Pajak sudah menyediakan server yang cukup besar lengan berkuasa untuk menampung hingga 2.000 aplikasi e-filing dalam satu waktu. "Seperti kita kirim email, satu waktu itu sanggup jadi hanya 5 hingga 10 detik," ucapnya. (owi)

0 Response to "Batas Selesai Penyampaian Spt Tahunan Diperpanjang Sampai 30 April 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel