Jumlah Akseptor Kontribusi Guru / Pendidik Tahun 2014 Ditentukan Secara Proporsional

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Data guru tempat khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori tempat khusus.

Aplikasi Dapodik kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara daring (online).

“Sistem kuotanya proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Jumat, 14 Maret 2014.

Maka, tambah Tagor, sanggup jadi seorang guru tahun ini sanggup pemberian tempat khusus ibarat tahun kemudian atau sebaliknya tidak sanggup sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.

“Tidak ada jaminan tahun kemudian seorang guru sanggup dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,” tegasnya. Kuota untuk pemberian guru tahun ini sama dengan tahun kemudian ialah 53.038 orang.

Menurut Tagor, prosedur ibarat ini yang paling baik selama ialah proporsional sesama tempat khusus. Prinsip yang dipegang ialah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon akseptor pemberian khusus menurut skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.

“Kabupaten/Kota sanggup menentukan sesuka hatinya atau beliau amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy Antoro)

0 Response to "Jumlah Akseptor Kontribusi Guru / Pendidik Tahun 2014 Ditentukan Secara Proporsional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel