Persyaratan Mendapatkan Pertolongan Profesi Bagi Guru Yakni Mengajar Sesuai Dengan Akta Pendidiknya, Bukan Dari Ijazahnya

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S-1 sesuai Mapel yang diampunya. 

Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan santunan profesinya. Informasi yang benar ialah :

1.   Sertifikasi ialah uji kompetensi, kalau guru lulus uji kompetensi maka beliau seorang yang kompeten pada mapel yang diujikan. Oleh alasannya ialah itu seorang guru yang sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan santunan profesi. Sehingga kinerja yang diakui ialah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan Mapel pada ijazahnya.

2.   Menurut Permendiknas nomor 35 tahun 2010, wacana penugasan seorang guru. Bahwa untuk sanggup diakui Angka Kreditnya ialah guru tersebut harus mengajar sesuai akta pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya kalau sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan menurut jurusan pada ijazah, tetapi menurut akta pendidik yang dimilikinya.

3.   Menurut pasal 15 PP nomor 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan kalau guru mengajar sesuai peruntukkan akta pendidiknya.

4.   Kesimpulannya, kalau guru sudah bersertifikat pendidik, “lupakan” ijazah alasannya ialah yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan mendapatkan santunan profesi ialah mengajar sesuai akta pendidiknya. Jika sudah S-1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S-2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Jadi Kepada para guru dan pengawas supaya sanggup dengan benar memahami PP nomor 74 tahun 2008, Permeneg-PAN nomor 16 tahun 2009, Permendiknas nomor 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang terkait dengan guru.

Sumber : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap

0 Response to "Persyaratan Mendapatkan Pertolongan Profesi Bagi Guru Yakni Mengajar Sesuai Dengan Akta Pendidiknya, Bukan Dari Ijazahnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel