Batas Simpulan Verifikasi Data Guru Pada Dapodik 2013 Untuk Mendapat Sk Derma Profesi Triwulan 1 Dan 2 Sampai Juni 2014

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran derma guru menurut Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. 

SK tersebut dikeluarkan menurut data dari data pokok pendidikan (Dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. 

Kemdikbud memperlihatkan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melaksanakan verifikasi data mereka di Dapodik, terhitung semenjak bulan Maret sampai Juni 2014.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melaksanakan verifikasi data di Dapodik semoga sanggup mendapat SK Penerima Tunjangan Profesi. 

“Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan berguru tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat.” jelasnya dikala jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).

Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak sanggup diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak sanggup mendapat SK tersebut.

Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD menurut jenjang/tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :

1.   tingkat PAUD/TK terdapat 35.849 guru yang mempunyai sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapat SK, 1.040 guru perlu melaksanakan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapat SK.

2.   tingkat pendidikan dasar (SD maupun SMP) terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapat SK, 154.059 guru perlu melaksanakan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapat SK.

3.   tingkat pendidikan menengah (SMA / SMK) terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapat SK, 7.650 guru perlu melaksanakan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapat SK.

Sementara untuk guru non-PNS menurut jenjang/tingkat satuan pendidikan sebagai berikut :

1.   tingkat PAUD/TK terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapat SK, 13.268 guru perlu melaksanakan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapat SK.

2.   tingkat pendidikan dasar (SD – SMP) terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapat SK, 9.532 guru perlu melaksanakan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapat verifikasi.

3.   tingkat pendidikan menengah (SMA / SMK) terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapat SK, 14.041 guru perlu melaksanakan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapat sertifikat.

Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas selesai para guru melaksanakan verifikasi data alasannya yaitu bulan Juni merupakan batas pergantian tahun aliran baru, sehingga Dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun aliran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapat derma profesi triwulan I dan II, yaitu Januari sampai Juni 2014.

Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun aliran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar derma profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2015 dengan data yang diperbarui kembali.

0 Response to "Batas Simpulan Verifikasi Data Guru Pada Dapodik 2013 Untuk Mendapat Sk Derma Profesi Triwulan 1 Dan 2 Sampai Juni 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel