Besar Honor Pokok Pada Lembar Gosip Ptk / Sktp Santunan Profesi Guru Pns 2013/2014 Ditentukan Menurut Era Kerja Golongan/Pangkat – Pp No. 22 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Seperti yang telah tercantum pada lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2013 yang telah mengatur besaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan I, II, III, dan IV. 

Gambar di bawah ini yaitu teladan hasil cek lembar gosip verifikasi PTK pada laman Lapor Tunjangan Dikdas tahun 2014 yang menurut pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.


Berikut besar honor pokok yang dikala ini sudah sanggup dilihat pada lembar gosip PTK 2014 untuk golongan I, II, III, dan IV. Untuk besar honor pokok golongan I dan golongan II, sebagai berikut :


Sedangkan untuk honor pokok yang tertera dalam lembar cek gosip PTK 2014, maupun pada SKTP untuk golongan III dan IV yaitu sebagai berikut :


Download lampiran PP No. 22 Tahun 2013 ihwal Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, silahkan klik pada links ini... 

Demikian gosip singkat yang bekerjasama dengan jumlah besar dukungan profesi guru/pendidik yang insya Allaah untuk SKTP-nya akan terbit pada bulan April ataupun pada bulan Juni – Juli 2014 (hasil perbaikan data periode April s.d. Juni 2014). Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Besar Honor Pokok Pada Lembar Gosip Ptk / Sktp Santunan Profesi Guru Pns 2013/2014 Ditentukan Menurut Era Kerja Golongan/Pangkat – Pp No. 22 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel