Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Ihwal Warta Dan Transaksi Elektronik

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan bagikan salinan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 20018 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik yang sengaja saya publikasikan dalam bentuk teks artikel sehingga rekan-rekan sanggup eksklusif membaca pada blog personal saya ini.

Berikut Undang-undang No. 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik selengkapnya dan rekan-rekan juga sanggup download salinan UU Tahun 11 Tahun 2008 ini pada link pada serpihan paing bawah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua  :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :

a.      bahwa pembangunan nasional yakni suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap banyak sekali dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.      bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai serpihan dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi sanggup dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.      bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah mengakibatkan perubahan kegiatan kehidupan insan dalam banyak sekali bidang yang secara eksklusif telah mensugesti lahirnya bentuk-bentuk perbuatan aturan baru;
d.      bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e.      bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.       bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur aturan dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara kondusif untuk mencegah
1.      penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, abjad c, abjad d, abjad e, dan abjad f, perlu membentuk Undang-Undang wacana Informasi dan Transaksi Elektronik;

Mengingat      :    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :    UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Informasi Elektronik yakni satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
2.      Transaksi Elektronik yakni perbuatan aturan yang dilakukan dengan memakai Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.      Teknologi Informasi yakni suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.      Dokumen Elektronik yakni setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
5.      Sistem Elektronik yakni serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.      Penyelenggaraan Sistem Elektronik yakni pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.      Jaringan Sistem Elektronik yakni terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.      Agen Elektronik yakni perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melaksanakan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.      Sertifikat Elektronik yakni sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang memperlihatkan status subjek aturan para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yakni tubuh aturan yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.    Lembaga Sertifikasi Keandalan yakni lembaga independen yang dibuat oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.    Tanda Tangan Elektronik yakni tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.    Penanda Tangan yakni subjek aturan yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.    Komputer yakni alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.    Akses yakni kegiatan melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.    Kode Akses yakni angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk sanggup mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.    Kontrak Elektronik yakni perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.    Pengirim yakni subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.    Penerima yakni subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.    Nama Domain yakni alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang sanggup digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk memperlihatkan lokasi tertentu dalam internet.
21.    Orang yakni orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun tubuh hukum.
22.    Badan Usaha yakni perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.
23.    Pemerintah yakni Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah aturan Indonesia maupun di luar wilayah aturan Indonesia, yang mempunyai tanggapan aturan di wilayah aturan Indonesia dan/atau di luar wilayah aturan Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, doktrin baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.      mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai serpihan dari masyarakat informasi dunia;
b.      mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.      meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.      membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan aliran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.      memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5

(1)     Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti aturan yang sah.
(2)     Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ekspansi dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)     Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila memakai Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)     Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.      surat yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.      surat beserta dokumennya yang berdasarkan Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk sertifikat notaris atau sertifikat yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya sanggup diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan sanggup dipertanggungjawabkan sehingga pertanda suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

(1)     Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2)     Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3)     Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk mendapatkan Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4)     Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.      waktu pengiriman yakni ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b.      waktu penerimaan yakni ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9

Pelaku perjuangan yang memperlihatkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1)     Setiap pelaku perjuangan yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik sanggup disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2)     Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1)     Tanda Tangan Elektronik mempunyai kekuatan aturan dan tanggapan aturan yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b.      data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada ketika proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.      segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi sehabis waktu penandatanganan sanggup diketahui;
d.      segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut sehabis waktu penandatanganan sanggup diketahui;
e.      terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f.       terdapat cara tertentu untuk memperlihatkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2)     Ketentuan lebih lanjut wacana Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1)     Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2)     Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a.      sistem tidak sanggup diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.      Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c.      Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, memakai cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap mempercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1.      Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2.      keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan sanggup menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan tanggapan bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d.      Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3)     Setiap Orang yang melaksanakan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi aturan yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13

(1)     Setiap Orang berhak memakai jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2)     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3)     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4)     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan aturan Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5)     Penyelenggara Sertifikasi Elektronik absurd yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) hingga dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan niscaya kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a.      metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.      hal yang sanggup digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c.      hal yang sanggup digunakan untuk memperlihatkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15

(1)     Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan kondusif serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2)     Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal sanggup dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16

(1)     Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.      dapat beroperasi sesuai dengan mekanisme atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.      dilengkapi dengan mekanisme atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang sanggup dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban mekanisme atau petunjuk.
(2)     Ketentuan lebih lanjut wacana Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17

(1)     Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sanggup dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2)     Para pihak yang melaksanakan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melaksanakan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1)     Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2)     Para pihak mempunyai kewenangan untuk menentukan aturan yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)     Jika para pihak tidak melaksanakan pilihan aturan dalam Transaksi Elektronik internasional, aturan yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)     Para pihak mempunyai kewenangan untuk memutuskan lembaga pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5)     Jika para pihak tidak melaksanakan pilihan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melaksanakan Transaksi Elektronik harus memakai Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1)     Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada ketika penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2)     Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

(1)     Pengirim atau Penerima sanggup melaksanakan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2)     Pihak yang bertanggung jawab atas segala tanggapan aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.      jika dilakukan sendiri, segala tanggapan aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.      jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala tanggapan aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.      jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala tanggapan aturan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3)     Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik tanggapan tindakan pihak ketiga secara eksklusif terhadap Sistem Elektronik, segala tanggapan aturan menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4)     Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik tanggapan kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala tanggapan aturan menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal sanggup dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22

(1)     Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melaksanakan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23

(1)     Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak mempunyai Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)     Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada doktrin baik, tidak melanggar prinsip persaingan perjuangan secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3)     Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan lantaran penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan somasi penghapusan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

(1)     Pengelola Nama Domain yakni Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)     Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)     Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan  Perundang-undangan.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1)     Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)     Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengajukan somasi atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan isu bohong dan menyesatkan yang menjadikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi bahaya kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak mengakibatkan perubahan apa pun maupun yang mengakibatkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)     Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan aturan atas usul kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak aturan lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)     Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadikan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat belakang layar menjadi sanggup diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau menjadikan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.      perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 33;
b.      sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan biar Sistem Elektronik menjadi sanggup diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 33.
(2)     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana bila ditujukan untuk melaksanakan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk proteksi Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan biar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seakan-akan data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 yang menjadikan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38

(1)     Setiap Orang sanggup mengajukan somasi terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau memakai Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2)     Masyarakat sanggup mengajukan somasi secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau memakai Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

(1)     Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)     Selain penyelesaian somasi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak sanggup menuntaskan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40

(1)     Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)     Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai tanggapan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)     Pemerintah memutuskan instansi atau institusi yang mempunyai data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4)     Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menciptakan Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5)     Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) menciptakan Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan proteksi data yang dimilikinya.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kiprah Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1)     Masyarakat sanggup berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)     Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diselenggarakan melalui lembaga yang dibuat oleh masyarakat.
(3)     Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mempunyai fungsi konsultasi dan mediasi.

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43

(1)     Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wacana Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2)     Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan proteksi terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)     Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4)     Dalam melaksanakan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.      menerima laporan atau pengaduan dari seseorang wacana adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b.      memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c.      melakukan investigasi atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d.      melakukan investigasi terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melaksanakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e.      melakukan investigasi terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melaksanakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f.       melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g.      melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.      meminta pemberian hebat yang diharapkan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i.        mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan aturan kegiatan pidana yang berlaku.
(6)     Dalam hal melaksanakan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan memberikan karenanya kepada penuntut umum.
(8)     Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik sanggup berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk membuatkan informasi dan alat bukti.

Pasal 44

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini yakni sebagai berikut:
a.      alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.      alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45

(1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46


(1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51

(1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling usang 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52

(1)     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hingga dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hingga dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau tubuh strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal bahaya pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4)     Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53

Pada ketika berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berafiliasi dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54

(1)     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)     Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling usang 2 (dua) tahun sehabis diundangkannya Undang-Undang ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik sikap masyarakat maupun peradaban insan secara global.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula mengakibatkan kekerabatan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan mengakibatkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi ketika ini menjadi pedang bermata dua lantaran selain memberikan bantuan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim aturan gres yang dikenal dengan aturan siber atau aturan telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah aturan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, aturan telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi aturan telekomunikasi, aturan media, dan aturan informatika. Istilah lain yang juga digunakan yakni aturan teknologi informasi (law of information technology), aturan dunia maya (virtual world law), dan aturan mayantara.

Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang sanggup dilihat secara virtual. Permasalahan aturan yang seringkali dihadapi yakni ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan aturan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan sistem elektronik yakni sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga meliputi jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau kegiatan komputer yakni sekumpulan kode yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang sanggup dibaca dengan komputer akan bisa menciptakan komputer bekerja untuk melaksanakan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang kode tersebut.

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen bersama-sama yakni perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya.

Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional yakni keterpaduan sistem antara insan dan mesin yang meliputi komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya meliputi fungsi input, process, output, storage, dan communication.

Sehubungan dengan itu, dunia aturan bersama-sama sudah semenjak usang memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi masalah kebendaan yang tidak berwujud, contohnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana lantaran kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang gampang diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian sanggup terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melaksanakan transaksi, contohnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet.
Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem aturan kegiatan Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke banyak sekali penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan lantaran transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi serpihan dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa sanggup dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan gres di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual sanggup dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan aturan yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak sanggup didekati dengan ukuran dan kualifikasi aturan konvensional saja lantaran bila cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber yakni kegiatan virtual yang berdampak sangat faktual meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melaksanakan perbuatan aturan secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian aturan dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi biar sanggup berkembang secara optimal. Oleh lantaran itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan aturan bersifat mutlak lantaran tanpa kepastian hukum, masalah pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Undang-Undang ini mempunyai jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan aturan yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan aturan yang dilakukan di luar wilayah aturan (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara absurd atau tubuh aturan Indonesia maupun tubuh aturan absurd yang mempunyai tanggapan aturan di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik sanggup bersifat lintas teritorial atau universal.

Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” yakni meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, proteksi data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta tubuh aturan Indonesia.

Pasal 3
“Asas kepastian hukum” berarti landasan aturan bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan  aturan di dalam dan di luar pengadilan.

“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Asas doktrin baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melaksanakan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan menjadikan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.

“Asas kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga sanggup mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang berdasarkan undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan aturan kegiatan perdata, pidana, dan manajemen negara.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen sanggup dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang orisinil dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan lantaran Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang menjadikan informasi yang orisinil tidak sanggup dibedakan lagi dari salinannya.

Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sanggup digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a.      informasi yang memuat identitas serta status subjek aturan dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b.      informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, menyerupai nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku perjuangan yang melaksanakan perdagangan secara elektronik layak berusaha sehabis melalui evaluasi dan audit dari tubuh yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku perjuangan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan legalisasi secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik mempunyai kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang mempunyai kekuatan aturan dan tanggapan hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur wacana teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini yakni informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 15
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik mempunyai kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik mempunyai kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek aturan yang bertanggung jawab secara aturan terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien biar sanggup diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan aturan yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai aturan yang berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan aturan dalam Transaksi Elektronik hanya sanggup dilakukan bila dalam kontraknya terdapat unsur absurd dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip aturan perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan aturan yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas aturan perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai aturan yang berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, yakni lembaga yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut sanggup berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan pilihan forum, kewenangan lembaga berlaku berdasarkan prinsip atau asas aturan perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga meliputi disepakatinya mekanisme yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.

Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada ketika kesepakatan antara para pihak yang sanggup berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” yakni fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melaksanakan perubahan atas informasi yang disampaikannya, contohnya fasilitas penghapusan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve). Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual lantaran tidak diharapkan investigasi substantif, menyerupai investigasi dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, contohnya melanggar merek terdaftar, nama tubuh aturan terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada pada dasarnya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” yakni pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk memakai nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah populer atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, belakang layar dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, proteksi data pribadi merupakan salah satu serpihan dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a.      Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b.      Hak pribadi merupakan hak untuk sanggup berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c.      Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi jalan masuk informasi wacana kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat ini sanggup dilakukan, antara lain dengan:
a.      melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b.      sengaja menghalangi biar informasi dimaksud tidak sanggup atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan yakni sistem yang membatasi jalan masuk Komputer atau melarang jalan masuk ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau pembagian terstruktur mengenai pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” yakni kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik memakai jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, menyerupai pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” yakni penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang mempunyai izin.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibuat oleh masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “ahli” yakni seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang sanggup dipertanggungjawabkan secara akademis maupun simpel mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan aturan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang mempunyai kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melaksanakan kegiatan demi laba korporasi.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843

Download UU No. 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik, klik di sini…

0 Response to "Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Ihwal Warta Dan Transaksi Elektronik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel