Surat Edaran Kpu Perihal Sosialisasi & Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 Serta Agenda Debat Calon Presiden Dan Wakil Presiden Di Televisi Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1298/KPU/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014 wacana Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umun / KIP (Komisi Independen Pemilihan) Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. 

Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wapres Tahun 2014, diperlukan untuk:


1.   Segera melaksanakan jadwal sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang telah direncanakan dan ada dalam lingkup tugasnya.

2.   Melakukan koordinasi internal dan dengan banyak sekali pemangku kepentingan untuk melaksanakan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.

3.   Optimalisasi segenap peluang untuk jadwal sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Berikut isi lampiran dalam surat edaran tersebut :

1. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

a.   Meminta pinjaman kepada Pemda setempat untuk memasang spanduk sosialisasi di setiap instansi pemerintahan hingga dengan tingkat desa/kelurahan/sebutan lainnya yang berisi wacana hari dan tanggal pencoblosan serta permintaan memilih, dengan pola spanduk yang dibentuk oleh KPU setempat. KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menyertakan pola desain spanduk dalam surat permohonan yang diajukan;

b.   Mengunggah (upload) aktifitas/kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat ke dalam media jejaring sosial, ibarat Youtube, Facebook, Twitter dan sebagainya;

c.   Melakukan kunjungan kepada pemangku kepentingan strategis untuk isu dan konsolidasi dukungan Pemilu;

d.   Memberikan keterangan pers secara terpola menyangkut isu perkembangan tahapan dan kesiapan pemilu;

e.   Meminta dukungan liputan pada setiap kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih;

f.    Merancang materi untuk sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai kreatifitas masing-masing kawasan dengan memasukkan unsur kearifan lokal dan harus memuat hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, permintaan untuk memilih, pesan kepemiluan serta logo KPU. Dalam penyusunan desain hindari keterangan yang terkesan memihak/tidak netral;

g.   Materi sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk flyer harus memuat visi dan misi kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

h.   Memaksimalkan upaya sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat selama bulan Ramadhan dengan memperlihatkan ceramah pada dikala berbuka puasa, shalat Tarawih atau Kultum Subuh;

i.    Materi untuk sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat diubahsuaikan dengan besaran pagu anggaran yang tersedia;

j.    Melaporkan secara berjenjang terkait kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan, termasuk kreatifitas-kreatifitas yang dimiliki masing-masing.

2. KPU Provinsi/KIP Aceh

a.   Melakukan gerakan nasional “nonton bareng” jadwal debat calon Presiden dan Wapres yang disiarkan secara eksklusif oleh televisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu dengan jadwal sebagai berikut :

No.
Debat
Waktu
Media Penyelenggara
Tema
1
Debat Capres-Cawapres I
9 Juni 2014
SCTV, Indosiar, Berita Satu
Pembangunan, Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih dan Negara Hukum
2
Debat Capres I
15 Juni 2014
Metro TV
Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
3
Debat Capres II
22 Juni 2014
TV One
Politik Internasional dan Ketahanan Nasional
4
Debat Cawapres
29 Juni 2014
RCTI dan MNC
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Iptek
5
Debat Capres-Cawapres II
5 Juli 2014
TVRI dan Kompas TV
Pangan, Energi dan Lingkungan

b.   Mengkoordinasikan aktivitas sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih KPU Kab/Kota dalam lingkup tugasnya.

3. KPU/KIP Kabupaten/Kota

a.   Melakukan pemasangan iklan layanan masyarakat, spanduk, leaflet, poster wacana permintaan menentukan serta hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wapres pada radio setempat;

b.   Melakukan sosialisasi keliling (mobile) melalui sepeda atau sepeda motor atau pun kendaraan lain sejenisnya ke tempat-tempat keramaian umum atau tempat yang dinilai jarang memperoleh informasi-informasi kepemiluan.

Sumber artikel : http://www.kpu.go.id/koleksigambar/SE_KPU_mak_sos_Pilpres_2014.pdf

0 Response to "Surat Edaran Kpu Perihal Sosialisasi & Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 Serta Agenda Debat Calon Presiden Dan Wakil Presiden Di Televisi Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel