Perbedaan Pungutan Dan Dukungan Satuan Pendidikan / Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD sampai SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang renta mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud No. 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan ialah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta asuh atau orangtua/wali secara pribadi yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) ialah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau forum lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melaksanakan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat dihentikan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik pribadi maupun tidak pribadi (pasal 11 c).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus mempunyai rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu ketika gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.

Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain mempunyai rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang diharapkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melaksanakan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar. (Aline Rogeleonick)

0 Response to "Perbedaan Pungutan Dan Dukungan Satuan Pendidikan / Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel