Program Prodep Di Padamu Negeri Mulai Juli 2014 – Ppksps Bagi Pengawas Sekolah / Madrasah, Pkb Bagi Kepala Sekolah, Dan Ppcks Bagi Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

BPSDMPK Kemdikbud berafiliasi dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan aktivitas pendidikan dan pembinaan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut memakai Sistem PADAMU NEGERI untuk proses proposal dan seleksi para akseptor Diklat ProDEP. Beberapa aktivitas ProDEP yang memakai Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:


1.   PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah.

2.   PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah.

3.   PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru.

Kegiatan aktivitas ProDEP sepenuhnya bebas biaya dengan kuota terbatas. Sehubungan dengan aktivitas tersebut para calon akseptor (Pengawas, Kepsek dan Guru) dihimbau melaksanakan pemutakhiran data Portofolio Personalnya memakai akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon akseptor terpilih aktivitas ProDEP. Surat Edaran pendukung kegiatan tersebut sanggup diunduh berikut:


Berikut isi surat edaran BPSDMPK No. 14069/J/LL/2014 wacana Pemutakhiran (updating) data tenaga kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kutipan isi surat edaran BPSDMPK No. 14068/J/LL/2014 wacana Pemutakhiran (updating) data tenaga pendidik dan registrasi calon PPCKS, sebagai berikut :

Dalam aktivitas ProDEP, yang menjadi akseptor kegiatan yaitu pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya.

Nama pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya berdasarkan database BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup diakses pada alamat: http:/bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon sumbangan Saudara untuk memerintahkan Operator Padamu Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera memuktahirkan data pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya melalui alamat situs dimaksud sebelum tanggal 02 Juli 2014.

Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas sanggup menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.

Salah satu kegiatan dalam ProDEP yaitu Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru supaya sanggup bertugas sebagai kepala sekolah di masa
mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebul di atas. kami mohon sumbangan Saudara untuk:

1.   Mensosialisasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;

2.   Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat situs: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014.

Bagi guru-guru yang memenuhhi syarat dan berminat mengikuti aktivitas PPCKS sanggup dilakukan dengan login individu pada alamat situs httg.//bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggai 31 Juli 2014.

Syarat administratif calon Kepala sekolah / persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terdiri dari:

1.   beriman dan bertaqwa kepada Tunan Yang Maha Esa;

2.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

3.   berusia setinggi-tingginya 56 (Iima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, atau setinggi-tingginya 54 tahun pada dikala mengajukan lamaran;

4.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter Pemerintah;

5.   tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6.   memiliki akta pendidik;

7.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa. (TK/RA/TKLB) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dl TK/RA/TKLB;

8.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya IIIc bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang dibuktikan dengan SK impasing;

9.   memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur evaluasi Iainnya sebagai guru dalam daftar evaluasi prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau evaluasi yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

10. memperoleh nilai baik untuk evaluasi kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Demikian gosip ini disampaikan, semoga dengan adanya aktivitas ProDEP ini sanggup lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.

Referensi artikel : http://padamu.siap.web.id

0 Response to "Program Prodep Di Padamu Negeri Mulai Juli 2014 – Ppksps Bagi Pengawas Sekolah / Madrasah, Pkb Bagi Kepala Sekolah, Dan Ppcks Bagi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel