Netralitas Pns Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini disampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud. 

Dalam Lampiran I angka II karakter B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:

a.   memberikan santunan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

1)   ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2)   menjadi penerima kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS;
3)   sebagai penerima kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4)   sebagai penerima kampanye dengan memakai kemudahan negara.

b.   memberikan santunan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

1)   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2)   mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi penerima pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:

a.   PNS tidak boleh Memberikan santunan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara :

1)   Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2)   Menjadi penerima kampanye dengan memakai atribut partai/PNS;
3)   Sebagai penerima kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4)   Sebagai penerima kampanye dengan memakai kemudahan negara;
5)   Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6)   Mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi penerima pemilu sebelum, selama, setelah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.

b.   Sanksi :

1)   Pelanggaran terhadap ketentuan pada karakter a dikategorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2)   Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS sanggup dijatuhi eksekusi disiplin dari tingkat ringan hingga dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.

3)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling usang 1 (satu) tahun:
  • PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memperlihatkan santunan dalam kampanye;
  • PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.

4)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
  • PNS yang terlibat dalam acara kampanye dengan memakai atribut partai/seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/calon penerima pemilu;
  • PNS memakai kemudahan yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
  • PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.

5)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
  • PNS yang memakai anggaran Pemerintah dan Pemda dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
  • PNS yang memakai kemudahan yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
  • PNS yang menciptakan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 perihal Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

a.  Netralitas PNS ialah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada acara politik praktis;

b.  PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari imbas semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;

c.  PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti acara kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye.

d.  PNS sebagai Peserta Kampanye dilarang:

1)    mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan bentuk NKRI;
2)   melakukan acara yang membahayakan keutuhan NKRI;
3)   menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau penerima pemilu;
4)   menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5)   mengganggu ketertiban umum;
6)   mengancam untuk melaksanakan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau penerima pemilu;
7)   merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye penerima pemilu;
8)   menggunakan kemudahan pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9)   menjanjikan atau memperlihatkan uang atau bahan lainnya kepada PNS dan anggota masyarakat;
10)  menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11)  mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan memakai kemudahan Negara;
12)  memihak dan memperlihatkan santunan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13)  menjadi Pelaksana Kampanye;
14)  menjadi Petugas Kampanye;
15)  mengadakan acara yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan setelah kampanye. Kegiatan yang dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16)  menjadi Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17)  mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
18)  menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Calon Presiden/Wakil Presiden;
19)  melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden.

e.  PNS yang melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;

f.  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan tempat Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:

1)  mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden;
2)  mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3)  memberikan eksekusi apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan pelanggran terhadap netralitas PNS.

0 Response to "Netralitas Pns Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel