Kemdikbud Siapkan Revisi Petunjuk Teknis Untuk Pengelolaan Dana Bos Tahun 2015 - Kelola Bos Transparan, Lindungi Guru Dari Tindak Korupsi

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Rencana tersebut diungkapkan usai mendengar masukan dari masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) perihal banyak sekali penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS di daerah.

ICW dan Gema Pena memberikan ke Kemdikbud hasil uji saluran yang telah mereka dilakukan pada 222 sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama di delapan provinsi. Dari hasil uji saluran tersebut diketahui masih banyak sekolah yang melaksanakan pungutan. Bahkan, sebagian besar sekolah terindikasi menutup informasi terkait pengelolaan dana BOS.

“87 persen sekolah di delapan provinsi tidak bersedia memperlihatkan informasi yang diminta perihal BOS ini, dan banyak di antara mereka yang belum tahu UU KIP (Undang-Undang perihal Keterbukaan Informasi Publik – UU No. 14 Tahun 2008 - red),” demikian diungkapkan juru bicara Gema Pena, Suroto, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Rabu (4/06/2014).

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan, masukan dan rekomendasi dari masyarakat ini akan menjadi materi awal untuk revisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Revisi tersebut harus meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan sistem yang transparan, kata dia, akan melindungi guru dan sekolah dari kemungkinan terjadinya tindak korupsi.

Di dalam petunjuk teknis yang digunakan sekolah ketika ini terdapat 13 item yang menjadi contoh dalam memakai dana BOS. Namun kenyataannya, banyak ditemui adanya penggunaan dana BOS di luar item-item tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman, menyampaikan revisi petunjuk teknis ini akan dirampungkan sampai simpulan tahun untuk pengelolaan dana BOS di tahun 2015. Ia juga memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang tergabung dalam Gema Pena dan ICW dikarenakan telah membantu Ditjen Dikdas dalam menggali dan memotret kondisi riil di daerah. 

“Juknis ini navigasi bagi pengelola BOS di tingkat sekolah. Temuan-temuan beserta kesimpulan dan rekomendasinya ini akan dikonsolidasikan di Ditjen Dikdas untuk direvisi,” katanya.

Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sepatutnya memegang prinsip transparan dan akuntabel. Tidak hanya besaran dananya saja yang ditempel di papan pengumuman sekolah, rincian penggunaan dana BOS seharusnya juga sanggup diketahui masyarakat.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, menyampaikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS. Salah satu proteksi yang dimaksud Haryono ialah proteksi dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah disalurkan.

“Kalau ada yang minta upeti menyerupai itu kan sanggup diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang sanggup diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat menyerupai itu,” kata Haryono usai berdiskusi dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud, Rabu (3/06/2014).

Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan pengelolaan yang transparan akan memberi donasi besar untuk perbaikan, dan sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS. Karena dana BOS merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya eksklusif ke masyarakat. Masyarakat sanggup eksklusif melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibentuk sebelumnya.

Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibentuk oleh sekolah sanggup direvisi kalau dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

Di samping melindungi guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan. Itjen yang menjadi forum pengawasan internal Kemdikbud tentunya mempunyai keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan pemberian pengawasan dari masyarakat, dana BOS sanggup digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel :

0 Response to "Kemdikbud Siapkan Revisi Petunjuk Teknis Untuk Pengelolaan Dana Bos Tahun 2015 - Kelola Bos Transparan, Lindungi Guru Dari Tindak Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel