Kriteria Kelulusan Sekolah Dasar / Sd Kelas 6 Tahun Pelajaran 2013-2014 Ditetapkan Oleh Satuan Pendidikan / Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam Peraturan (Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013) ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah yaitu satuan pendidikan yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).

Kriteria Kelulusan yaitu ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M yaitu kegiatan pengukuran dan evaluasi kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.

US/M Susulan yaitu US/M yang dilaksanakan bagi akseptor didik yang berhalangan mengikuti US/M alasannya yaitu alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Mata pelajaran yang di-US/M-kan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang selanjutnya disebut PKn, dan muatan lokal.

Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut SKHUS/M yaitu surat keterangan yang berisi hasil US/M. Ijazah yaitu dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi selesai peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh kegiatan pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada evaluasi akhir; dan lulus US/M.

US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(1)  Persyaratan akseptor didik mengikuti US/M:
a.   telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula; dan
b.   memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV hingga dengan semester 1 kelas VI.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SEKOLAH DASAR / SD DARI SATUAN PENDIDIKAN

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah:
a.   menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
b.   memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran; dan
c.   lulus US/M.

Penyelesaian seluruh kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a, untuk akseptor didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga dengan kelas VI.

Kriteria perolehan nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad b ditetapkan oleh Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik).

Kriteria kelulusan akseptor didik dari US/M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan perolehan nilai US/M. Semua akseptor didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M dan peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M dan Ijazah.

Download / unduh Permendikbud Nomor 102 tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "Kriteria Kelulusan Sekolah Dasar / Sd Kelas 6 Tahun Pelajaran 2013-2014 Ditetapkan Oleh Satuan Pendidikan / Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel