Tata Cara Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2014 Dan Kriteria Bunyi Sah Pada Pemilu Caleg Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tinggal hitungan jam. 186 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal berikan hak bunyi mereka pada besok, Rabu 9 April 2014 untuk Pemilu Legislatif. 

Bagaimana cara pencoblosan caleg Pemilu besok?

Ada 200 ribu calon legislatif yang bakal dipilih oleh pemilih. Tersedia 19.699 bangku legislatif yang diperebutkan dari 560 bangku dewan perwakilan rakyat RI, 132 bangku DPD, 2.122 bangku DPRD Provinsi, serta 16.895 bangku DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok:

1.     Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat.

2.   Mereka yang terdaftar jadi DPT atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) sanggup segera menuju ke TPS mulai pukul 07.00.

3.      DPT dan DPK membawa formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.

4.    Jika formulir C6 hilang/belum dilaporkan/belum mendapatkan formulir itu, pemilih sanggup membawa KTP/paspor/SIM/identitas yang berlaku untuk diserahkan ke KPPS.

5.      KPPS lalu menyidik dalam daftar pemilih.

6.     Pemilih sanggup memakai hak pilihnya sesuai kenyakinan dan tanpa tekanan atau paksaan. Ada dua tindakan dalam menentukan calon anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD serta calon anggota DPD.

Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 3 Cara Memilih Calon Anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD:

1.      Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.

2.      Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

3.      Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 3 Cara Memilih Calon Anggota DPD:

1.      Memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD.

2.      Tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD.

3.      Tanda coblos pada nama calon anggota DPD.


CARA PENCOBLOSAN YANG DIANGGAP SAH PADA PEMILU 9 APRIL 2014

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dewan perwakilan rakyat , DPD dan DPRD tahun 2014 bersama perwakilan partai politik. KPU menciptakan 15 persyaratan pencoblosan atau pemungutan bunyi yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang.

"Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi bunyi pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut agar dipahami oleh masyarakat," ujar Komisioner KPU Pusat, Juri Ardiantoro di Kantor KPU , Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Juri, aneka macam macam hukum ditetapkan dan disosialisasikan karena banyaknya tata cara masyarakat menentukan pada Pemilu sebelumnya. Ada 15 syarat pencoblosan yang dianggap sah oleh KPU :

1.      Nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.

2.      Nomor urut dan nama Caleg maka suaranya dihitung satu untuk Caleg.

3.    Nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol serta pada kolom nomor urut dan nama Caleg, maka suaranya dihitung satu untuk Caleg.

4.      Nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama Caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.

5.      Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg Parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.

6.      Tanda coblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama Caleg, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.

7.      Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu Parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.

8.    Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama Caleg di satu Parpol, maka bunyi dianggap sah untuk satu Parpol.

9.      Garis yang memuat nomor urut dan nama Caleg, maka bunyi dianggap satu untuk Parpol.

10.    Garis yang memuat satu nomor urut dan nama Caleg, maka bunyi dianggap satu untuk caleg.

11.   Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama Caleg pada satu parpol, maka bunyi dianggap sah satu untuk Parpol.

12.    Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama Caleg terakhir pada satu parpol, maka bunyi dihitung satu untuk Parpol.

13.   Kolom nomor urut dan nama Caleg yang sudah didiskualifikasi, maka bunyi dianggap sah untuk Parpol.

14.   Kolom nomor urut dan nama Caleg yang sudah meninggal dunia, maka bunyi dihitung satu untuk Parpol.

15.   Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol yang tidak mempunyai daftar Caleg, maka bunyi dianggap sah satu untuk Parpol.

Referensi artikel : www.merdeka.com

0 Response to "Tata Cara Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2014 Dan Kriteria Bunyi Sah Pada Pemilu Caleg Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel