Juknis Pembayaran Proteksi Profesi Guru Pnsd Melalui Prosedur Transfer Kawasan Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG PNSD tahun 2014 sebagai pola dalam pelaksanaan pembayaran pinjaman profesi guru PNSD yang memenuhi syarat melalui prosedur dana transfer daerah, meliputi: kriteria guru peserta pinjaman profesi, pembayaran pinjaman profesi, jadwal pelaksanaan program, mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran pinjaman profesi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui prosedur dana transfer yaitu pinjaman yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. 

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yaitu setara dengan 1 (satu) kali honor pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan perihal pembayaran pinjaman profesi pada tahun 2014 yaitu sebagai berikut:

1. Besaran pinjaman profesi pada tahun 2014 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 dan menurut proposal dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

2.   Apabila terbit Peraturan Pemerintah perihal kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2014, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil akhir PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.

Download / unduh Juknis Penyaluran TPG tahun 2014 bagi PNS Daerah selengkapnya, silahkan klik pada links ini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "Juknis Pembayaran Proteksi Profesi Guru Pnsd Melalui Prosedur Transfer Kawasan Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel