Perbaikan / Revisi Dapodik Dari Ptk Yang Belum Valid Untuk Penerbitan Sk Pinjaman Profesi Guru Semester 1, Diterima P2tk Paling Lambat 31 Mei 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Alhamdulillahirabbil ‘alamin... Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer tempat sudah tuntas, antara lain :

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal 3 April 2014 wacana Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2014.


Dihimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk segera menciptakan nominasi penyaluran derma profesi bagi guru yang sudah terbit SK TPP-nya.

Bagi PTK yang masih belum valid data pada Lembar Info PTK untuk segera merevisi data diri melalui Dapodik.

Untuk penerbitan SK TPP terdiri dari 2 kali dalam 1 tahun, untuk semester 1 data valid paling lambat P2TK terima tanggal 31 Mei 2014.

Terima kasih kepada seluruh operator sekolah yang tanpa kenal lelah memvalidasi data PTK serta seluruh Operator Tunjangan Profesi yang tidak kenal lela dan waktu untuk membimbing para Operator Sekolah dan memantau pergerakan data di masing-masing wilayah.

Hormat kami, Admin P2TK Dikdas. Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana

0 Response to "Perbaikan / Revisi Dapodik Dari Ptk Yang Belum Valid Untuk Penerbitan Sk Pinjaman Profesi Guru Semester 1, Diterima P2tk Paling Lambat 31 Mei 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel