Peraturan Menteri Keuangan No. 61/Pmk.07/2014 Perihal Anutan Umum Dan Alokasi Pinjaman Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Kawasan (Pnsd) Tahun Anggaran 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Saat ini, PMK / Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah terbit.

Dalam PMK terkait proteksi sertifikasi guru tahun 2014 di atas disebutkan,  bahwasannya proteksi Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD yakni proteksi profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Tahun 2006 hingga dengan Tahun 2013.

TP Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali honor pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).

Jumlah Alokasi TP Guru PNSD yakni sebesar Rp. 56.136.316.551.000,00 (Iima puluh enam trilinn seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus Iima puluh satu ribu rupiah), Alokasi TP Guru PNSD tersebut telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 hingga dengan Tahun Anggaran 2013.

Penyaluran TP Guru PNSD bagi guru-guru yang telah bersertifikasi pendidik tahun 2014 yang dilaksanakan oleh Pemda di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

a.   Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b.   Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c.   Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d.   Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

Untuk membaca selengkapnya mengenai PMK sehubungan dengan pencairan dana proteksi sertifikasi guru tahun 2014 ini, silahkan download / unduh Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 2014 tersebut dengan klik di sini...


Selanjutnya, untuk download / unduh lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 tersebut, khususnya memuat jumlah rincian anggaran proteksi profesi guru PNSD tahun 2014 menyerupai pada gambar di atas, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan No. 61/Pmk.07/2014 Perihal Anutan Umum Dan Alokasi Pinjaman Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Kawasan (Pnsd) Tahun Anggaran 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel