Jadwal Pembayaran Kontribusi Guru Pns Tempat / Pnsd Triwulan I Tanggal 9 – 14 April 2014, Kekurangan Kontribusi Guru Tahun 2010-2014 Pun Dibayar

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung aturan dalam pembayaran tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 terbit. 

Penerbitan PMK tersebut dilakukan sehabis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit ihwal kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.

PMK No.61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP gres merampungkannya pada tamat Februari lalu, dan hasilnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.

“Dengan adanya PMK diperlukan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, masalah pemberian manajemen ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Kaprikornus tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud dikala jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas kawasan kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi sehabis dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.

Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, ialah pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melaksanakan kelengkapan manajemen menyerupai SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I (satu).

Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga kegiatan pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat tamat ahad ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

0 Response to "Jadwal Pembayaran Kontribusi Guru Pns Tempat / Pnsd Triwulan I Tanggal 9 – 14 April 2014, Kekurangan Kontribusi Guru Tahun 2010-2014 Pun Dibayar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel