Kamus / Arti Daftar Istilah Penting Pendidikan Indonesia - Glosarium Pendidikan

1. Afektif. Berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai.

2.  Anggaran pendidikan. Alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk honor pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

3.    Alokasi anggaran pendidikan. Alokasi yang melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Untuk yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).

Sementara anggaran pendidikan melalui transfer ke tempat yakni DBH Pendidikan, DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan, DAU (Dana Alokasi Umum) Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.
4.   Autistik. Suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan acara imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum anak berusia 3 tahun.

5.    Anak autis. Anak yang mengalami kendala dalam proses interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa.

6.   Anak berkebutuhan khusus. Anak yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.

7.   Anak Berkesulitan Belajar. Anak yang mengalami banyak sekali kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran ibarat membaca, menulis, dan berhitung.

8.    Anak-anak berkelainan. Anak-anak yang mempunyai perbedaan secara fisik dari belum dewasa normal lainnya.

9.   Belajar Aktif. Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendnegar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan masalah.

10.   Belajar Mandiri. Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan eksklusif dari orang lain.

11.    Biaya investasi. Biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

12.    Biaya operasi. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang menempel pada gaji, materi atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan srana dan orasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi.

13.   Biaya personal. Biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh akseptor didik untuk bisa mengikurit proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

14.   BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang menggantikan agenda JPS

15.   BOS Bantuan Operasional Sekolah, merupakan dana kompensasi pendidikan yang contoh distribusinya eksklusif ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi belum dewasa kurang bisa untuk bisa meneruskan pendidikan. BOS juga memberi sumbangan besar bagi bertahannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah jawaban masih terasanya krisis ekonomi.

16.   BOS Buku adalah agenda untuk penyediaan buku teks pelajaran. Program BOS Buku digulirkan lantaran salah satu komponen penting dalam pembiayaan pendidikan yakni buku. Masyarakat kadang harus mengeluarkan biaya besar untuk mendapat buku paket pelajaran yang bermutu.

17.   Career Center. Pendidikan dan training yang diperuntukkan bagi tamatan Sekolah Lanjutan Atas (SMA, SMK, MA). Semula berjulukan Community College.

18.   Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada tempat tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.

19.   DIPA yakni Daftar Isian Pelaksana Anggaran

20.    EFA yakni Education for All (EFA) yang diprakarsai UNESCO. EFA menargetkan pada tahun 2015 semua penduduk dunia mempunyai jalan masuk yang sama dalam memperoleh pendidikan dasar berkualitas.

21.   FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) yakni kegiatan akbar di bidang seni dan budaya yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya yakni siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara FLS2N nantinya akan dibina dalam pusat training nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran seni internasional tingkat pelajar.

22.   GBPP adalah Garis-garis Besar Program Pengajaran

23.   Indikator Kompetensi. Bukti yang memperlihatkan telah dikuasainya kompetensi dasar.

24.   IPA Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia, Biologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA terpadu sanggup dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.

25.   IPS Terpadu. Pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPS (Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPS terpadu sanggup dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.

26.   Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni agenda pemerintah untuk merampungkan agenda Wajib Belajar Sembilan Tahun ketika krisis moneter pada tahun 1997. Program JPS ini berupa pemberian beasiswa belum dewasa miskin dan kucuran dana dukungan operasional ke sekolah-sekolah, JPS berlangsung dari 1998 hingga 2003.

27.    Kalender Pendidikan. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran akseptor didik selama satu tahun ajaran.

28.   KBK yakni kurikulum yang lebih banyak memberi ruang pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menyusun kompetensi standar minimal, sementara klarifikasi terperinci silabus-nya diserahkan pada daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada sekolah dan para guru.

29.   Kecakapan Hidup (Life Skills). Kecakapan-kecakapan yang diharapkan akseptor didik dalam mengatasi banyak sekali macam problem hidup dan kehidupan.

30.   Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan yang melibatkan akseptor didik dakam proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan, dan sumber mencar ilmu lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Kegiatan pembelajaran harus menyebarkan kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik.

31.   Ketuntasan Belajar. Tingkat ketercapaian kompetensi sehabis akseptor didik mengikuti kegiatan pembelajaran.

32.   Komite Sekolah/Madrasah. Lembaga sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

33.   Klasikal. Cara mengelola kegiatan mencar ilmu dengan sejumlah akseptor didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan mencar ilmu bersama, berkelompok, dan individual.

34.   Kognitif. Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk mengausai pengetahuan dan pemahaman konseptual.
35.   Kolaboratif. Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu kiprah di mana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.

36.   Kolokium. Suatu kegiatan akademik di mana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.

37.   Komite Sekolah yakni unsur-unsur masyarakat yang diharapkan memperlihatkan masukan dalam pengembangan agenda sekolah, peningkatan fundrising, dan pengembangan kurikulum. Mereka juga berhak memperoleh laporan kerja meski tidak berada dalam struktur birokrasi sekolah, sehingga akuntabilitas administrasi sekolah sanggup diketahui oleh publik. 

Keanggotaan komite sekolah bervariasi, ada yang hanya terdiri dari hebat pendidikan dan tokoh masyarakat setempat, tapi ada pula yang memasukkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga pengusaha.

38.   Kompetensi. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap bisa oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.

39.   Kompetensi Dasar (KD). Kemampuan minimal yang diharapkan untuk melaksanakan kiprah atau pekerjaan dengan efektif.

40.   Kooperatif. Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi kepentingan bersama.

41.   Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh akseptor didik.

42.   KTSP yakni kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP ini merupakan perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah, yang dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama tingkat kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan provinsi untuk pendidikan menengah. 

KTSP berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

43.   Kurikulum. Seperangkat planning dan pengaturan mennegai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

44.   Kurikulum 1994 merupakan kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat dan hanya memberi kewenangan pada pemerintah tempat sebesar 20% untuk menyusun kurikulum muatan lokal.

45.   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

46.    Metakognisi. Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuan strategik (mampu menciptakan ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan perihal kiprah kognitif (mengetahui tintutan kognitif untuk banyak sekali keperluan), dan pengetahuan perihal diri.

47.    MBS adalah bentuk otonomi administrasi pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. 

MBS ini bertujuan; 1) mencapai mutu (quality) dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil (output dan outcome) bukan pada metodologi atau prosesnya; 2) menjamin keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di sekolah yang bersangkutan; 3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi; dan 4) meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen semua stake holders.

48.    Medali Aviciena adalah penghargaan dari UNESCO terhadap keberhasilan Indonesia melaksanakan wajib mencar ilmu enam tahun. Penghargaan ini diberikan pada tahun 1993.

49.   Minggu Efektif Belajar. Jumlah ahad kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.

50.   Misi Sekolah. Tindakan strategis yang akan dilaskanakan untuk mencapai visi sekolah.

51.   Muatan Lokal. Kegiatan kurikuler untuk menyebarkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sanggup dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata poelajaran keterampilan.

52.   O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang olahraga yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya yakni siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara O2SN nantinya akan dibina dalam pusat training nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaran olahraga internasional tingkat pelajar.

53.   OSN (Olimpiade Sains Nasional) adalah kegiatan akbar di bidang sains dan tekhnologi yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia kecuali Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai konsentrasi berbeda sekali dalam satu tahun. 

Siswa yang mengikuti OSN yakni siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten dan provinsi. Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti; IPhO, IBO, IMO, IChO dan lainya.

54.   Pembelajaran. Proses interaksi akseptor didik dengan guru dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

55.   Pembelajaran Berbasis Masalah. Pengorganisasian proses mencar ilmu yang dikaitkan dengan masalah faktual yang sanggup ditinjau dari banyak sekali disiplin keilmuan atau mata pelajaran.

56.   Pembelajaran Berbasis Proyek. Pengorganisasian proses mencar ilmu yang dikaitkan dengan suatu objek faktual yang sanggup ditinjau dari banyak sekali disiplin keilmuan atau mata pelajaran.

57.   Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

58.   Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global. Pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi akseptor didik biar bisa bersaing di tingkat global, nasional, dan internasional.

59.   Pendidikan Inklusif. Program pendidikan yang mengakomodasi semua akseptor didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

60.   Pendidikan Khusus. Pendidikan bagi akseptor didik yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran lantaran kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.

61.   Pembiayaan pendidikan. Suatu analisa perihal sumber-sumber dan penggunaan biaya yang diperuntukkan bagi pengelolaan pendidikan secara efisien guna mencapai tujuan.

62.    Pendidik. Tenaga kependidikan yang berkualifukasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, isntruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

63.   Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan bagi akseptor didik di tempat terpencil atau terbelakang, masyarakat etika yang terpencil, dan/atau mengalami tragedi alam, tragedi sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.

64. Pengangguran Terdidik. Orang-orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum mempunyai pekerjaan. Mereka antara lain terdiri dari lulusan SMA, SMK, agenda Diploma, dan Universitas.

65.   Penilaian Otentik. Usaha untuk mengukur atau memperlihatkan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan banyak sekali cara ibarat tes tertulis, kolokium, portofolio unjuk kerja, unjuk tindak (berdiskusi, berargumentasi, dll), observasi, dll.

66.   Permulaan Tahun Pelajaran. Waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

67.   Perpustakaan. Tempat, gedung, atau ruang yang disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku. Berisi koleksi buku, majalah, dan materi kepustakaan lainnya yang disimpan untuk dibaca, dipelajari, dan dibicarakan.

68.   Perpustakaan Digital (Digital Library). Perpustakaan yang menyimpan data baik buku (tulisan), gambar, maupun bunyi dalam bentuk file elektronik dan mendistribusikannya dengan memakai protokol elektronik melalui jaringan komputer.

Ia merupakan adonan ICT (Information and Communication Technology) dengan isi dan agenda yang dibutuhkan untuk mereproduksi dan menyebarkan layanan yang biasa disediakan oleh perpustakaan konvensional yang berbasis kertas atau material lainnya.

69.   Perpustakaan Elektronik (Electronic Library). Sebuah sistem perpustakaan yang memakai media elektronik dalam memberikan informasi dan sumber daya yang dimilikinya. Media elektronik yang dipakai ini diartikan secara luas bisa melalui komputer, telepon, internet, web, dan lain-lain.

70.   Perpustakaan Modern. Perpustakaan yang memakai komputer dan jaringan komputer sebagai alat bantu layanan perpustakaan dan pengelolaannya.

71.   Perpustakaan Semi Modern. Perpustakaan yang sudah mempunyai sistem katalog, peng-index-an, dan penjabaran secara manual dan automasi (disebut hybrid library).

72.   Perpustakaan Tradisional. Perpustakaan yang mempunyai koleksi buku tetapi tidak ada sistem katalog.

73.   Perpustakaan Virtual. Perpustakaan yang seluruh koleksinya dalam bentuk digital (edocument) dan diakses melalui internet serta intranet (dalam suatu jaringan).

74.   Persentase anggaran pendidikan. Perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

75.   Peningkatan Mutu Pendidikan adalah suatu proses yang sistematis, yang dilakukan secara terus-menerus dalam proses belajar-mengajar untuk mencapai tujuan sekolah. Peningkatan mutu ini terkait dengan tiga aspek yang perlu dicermati, yaitu: peningkatan kualitas lulusan, peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, dan penciptaan kultur sekolah.

76.   Portofolio. Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.

77.   Program Pengayaan. Program pendalaman kompetensi yang diberikan kepada akseptor didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal biar akseptor didik yang bersangkutan mempunyai kompetensi yang lebih luas dan tinggi.

78.   Program Remedial. Kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu akseptor didik mencapai atau menguasai kompetensi dasar dengan KKM yang ditetapkan. Program Remedial sanggup dilaksanakan setiap ketika baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif. Penialaian kegiatan remedial sanggup dilakukan melalui tes maupun penugasan.

79.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penjabaran silabus yang menggambarkan planning mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP dipakai sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan.

80.   RKB yakni Ruang Kelas Baru. Pembangunan RKB digulirkan lantaran masih banyak sekolah yang belum punya ruangan cukup untuk menampung siswa. Selain itu masih banyak ditemukan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan double shift; siswa bergantian memakai ruang mencar ilmu berdasarkan jadual siang-sore. Melalui pembangunan RKB diharapkan proses belajar-mengajar berjalan baik dan lancar. 

Pola pelaksanaan pembangunan RKB melalui metode imbal swadaya dan block grant. Sekolah yang tergolong mampu, sistem yang dipakai yakni imbal swadaya. Jadi, ada kesepakatan lebih dulu dengan pemerintah daerah, berapa persen yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung sekolah atau pemerintah daerah, contohnya contoh 70:30. Sebaliknya pemerintah tempat yang belum mampu, boleh memakai contoh block grant.

81.  SBI yakni sekolah yang telah menyelenggarakan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) dan memenuhi indikator kinerja kunci minimal (IKKM), serta indikator kinerja kunci embel-embel (IKKT), sehingga lulusannya mempunyai mutu/kualitas bertaraf internasional. SBI berbeda dengan Sekolah Intenasional, yang merupakan sekolah yang mengadopsi sistem, kurikulum dan tenaga pangajar dari negara asing. 

Pada Sekolah Intenasional, siswa sama sekali tidak mengenal pelajaran yang sifatnya lokal-nasional ibarat Kebudayaan, Bahasa Indonesia dan Kewarganegaraan. Jenis mata pelajaran yang berlaku benar-benar mata pelajaran dari negara asal. Sementara SBI tetap mempertahankan kurikulum lokal-nasional, biar tamatan SBI senantiasa mengenal jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.

82.   SD-SMP Satu Atap yakni agenda pemerintah untuk mengatasi kesulitan yang dialami siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama yang tinggal di tempat terpencil, terpencar, dan terisolasi dalam mengakses sekolah yang rata-rata berdiri di tempat perkotaan dan jauh dari tempat tinggal mereka. 

Model sekolah ini merupakan implementasi konsep to reach the unreach (menjangkau mereka yang tidak terjangkau) yang digulirkan UNESCO.

83.   Sekolah Inpres yakni progam pembangunan sekolah pada tahun 1973/1974, secara besar-besaran dari kota hingga pelosok desa. Pembangunan sekolah inpres juga diikuti dengan rekrutmen guru besar-besaran.

84.   Sekolah Inklusif. Sekolah yang menerapkan agenda pendidikan inklusif.

85.   Silabus. Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Silabus meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, panilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

86. SMP Terbuka yakni bentuk pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh, yang diperuntukkan melayani belum dewasa dari tempat pedalaman dan belum dewasa yang bekerja membantu orangtuanya. Metode mencar ilmu Sekolah Menengah Pertama Terbuka mandiri. Kendati demikian, tatap muka guru-siswa tetap ada walau frekuensinya tidak terlalu sering. Pada intinya, proses pembelajarannya tidak terikat tempat dan waktu. 

SMP terbuka digulirkan pertama kali pada tahun 1979/1980. Saat itu, Sekolah Menengah Pertama Terbuka pertama adalah; Kalianda (Lampung), Plumbon (Cirebon), Adiwerna (Tegal), Kalisat (Jember), dan Terara (Lombok) Timur.

87.   SNP adalah standar minimal pendidikan.

88.    Standar Isi. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria perihal kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh akseptor didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

89.   Standar Kompetensi. Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan kiprah atau pekerjaan secara efektif.

90.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

91.   Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-stanar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penilaian.

92.   Standar Pembiayaan. Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

93.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kriteria pendidkan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

94.   Standar Pengelolaan Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaskanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

95.   Standar Penilaian Pendidikan. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, mekanisme , dan instrumen penialaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

96.   Standar Proses. Standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
97.    Standar Sarana dan Prasarana. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal perihal ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, pepustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber mencar ilmu lain, yang diharapkan utnuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

98.   Sumber Belajar. Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang sanggup dimanfaatkan untuk memperlihatkan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber balajar sanggup berupa narasumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.

99.   Struktur Kurikulum. Pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh akseptor didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai akseptor didik sesuaii dengan beban mencar ilmu yang tercantum dalam struktur kurikulum.

100.   Tenaga Kependidikan. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

101.   Tunadaksa. Mereka yang mempunyai kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, otot, sendi, dan pada sisstem saraf pusat).

102.   Tunagrahita. Mereka yang mengalami kendala atau keterlambatan dalam perkembangan mental disertai ketidakmampuan untuk mencar ilmu dan menyesuaikan diri.

103.   Tunanetra. Mereka yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian.

104.   Tunarungu. Mereka yang mengalami kehilangan kemampuan telinga menyeluruh atau sebagian.

105.   Tunawicara. Mereka yang mengalami gangguan dalam berbicara diakibatkan oleh kelainan/kerusakan pada organ bicara.

106.     Tunalaras. Mereka yang mengalami gangguan emosi dan sikap sehingga mengalami kesulitan dalam bertingkah laku.

107.   Tunaganda. Mereka yang mempunyai dua atau lebih kelainan.

108.   Ujian Nasional yakni penilaian yang dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional yang berpedoman pada standar nasional pendidikan (SNP) sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

109.    USB yakni Unit Sekolah Baru. USB ini bab dari tahapan-tahapan agenda Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Pembangunan USB diperuntukkan bagi belum dewasa usia pendidikan dasar di daerah-daerah terpencil, terisolir, dan tempat yang termasuk kantong kemiskinan, biar bisa dijangkau semua anak usia pendidikan dasar. 

Pola pembangunan USB memakai mekanisme block grant, dan melibatkan kiprah serta masyarakat secara langsung. Mereka sanggup memilih sendiri keperluan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung sekolah yang baik. Mereka pun sanggup mengawasi pembangunannya sehingga kualitas bangunan terjaga, dan penyimpangan dana di lapangan relatif rendah. Pembangunan USB juga melibatkan Pemerintah Daerah, alasannya merekalah nantinya yang bertanggung jawab atas keberlangsungan sekolah di daerahnya.

110.   Visi Sekolah. Gambaran sekolah yang dicita-citakan di masa depan. Ia merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi sekolah harus berorientasi pada tujuan pendidikan dasar dan tujuan pendidikan nasional.

111.   Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yakni agenda pendidikan yang bertujuan memperluas dan memeratakan jalan masuk pendidikan untuk warga negara usia 7 s/d 15 tahun (SD/MI/pendidikan setara dan SMP/MTs/pendidikan setara). 

Program ini digulirkan pertama kali pada tanggal 2 Mei 1994, dan merupakan realisasi dari komitmen pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Dakar, Sinegal, (1994?) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 negara di semua dunia harus merampungkan pendidikan masuk akal 9 tahun.

112.   Waktu Libur. Waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjawal pada satuan pendidikan yang dimakud. Waktu libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur final tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besra nasional, dan hari libur khusus.

113.   Waktu Pembelajaran Efektif. Jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32-36 jam pembelajaran.

114.   Web Catalogue (sistem informasi perpustakaan melalui web). Sebuah sistem informasi dan transaksi perpustakaan melalui interface berbasis web.

Download Glosarium Pendidikan ini dengan klik di sini…

0 Response to "Kamus / Arti Daftar Istilah Penting Pendidikan Indonesia - Glosarium Pendidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel