Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Tahukah kita, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan beropini akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. 

Kemerdekaan beropini juga akan membuat masyarakat yang demokratis. 

Budaya demokrasi akan tumbuh jikalau suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya ialah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.

Dengan demikian, kemerdekaan beropini merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibuat bertumpu pada kepentingan rakyat.

Setelah membaca dan mengerjakan tugas, latihan, dan penilaian yang terdapat dalam pecahan ini kalian dibutuhkan mempunyai pengetahuan, sikap, dan sikap kewarganegaraan yang berkenaan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Kalian dibutuhkan sanggup menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat, menunjukkan ketentuan perundang-undangan perihal kemerdekaan mengemukakan pendapat. menyebutkan cara mengemukakan pendapat dengan contohnya.

Menganalisis tema ungkapan pendapat yang terdapat dalam artikel, surat undangan, dan foto, menganalisis perbandingan cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab melalui diskusi dan pengamatan gambar. menunjukkan akhir apabila mengemukakan pendapat tidak dilakukan secara bebas dan bertanggung-jawab. menunjukkan hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab. dan menunjukkan sikap dan pilihan tindakan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.

Penyajian bahan dalam pecahan ini secara ringkas sanggup kalian lihat dalam peta konsep. Sejalan dengan apa yang kalian pelajari tersebut, mudah-mudahan kalian menjadi warga negara yang memahami bagaimana caranya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan memberikan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum ialah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk daerah yang sanggup didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti memberikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk daerah yang sanggup didatangi dan/atau dilihat setiap orang.

Adapun cara-cara mengemukakan pendapat sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.   Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.   Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Salah satu cara mengemukakan pendapat dengan
tulisan sanggup diperhatikan dalam gambar disamping.
a.   Tunjukkan masing-masing dua teladan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan cara lainnya!
b.   Buatlah kliping yang terdiri atas artikel di surat kabar, foto yang dimuat di surat kabar, dan surat seruan masing-masing satu buah. Jelaskan tema ungkapan pendapat yang dikemukakan dalam isi artikel, surat undangan, dan foto tersebut!
c.   Berikan pendapat kalian terhadap pelaku unjuk rasa yang melaksanakan mogok makan!

B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengeluarkan pikiran secara bebas ialah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan perihal kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang memberikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh pinjaman aturan (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut biar tidak mengakibatkan konfl ik yang
berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sanggup dilihat dalam tujuan pengaturan perihal kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
1.   Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebasdan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan pinjaman aturan yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan memberikan pendapat;
3.   Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang aman bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4.   Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Oleh alasannya ialah itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.   asas musyawarah dan mufakat,
3.   asas kepastian aturan dan keadilan,
4.   asas proporsionalitas, dan
5.   asas manfaat.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.   menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.   menghormati aturan-aturan adab yang diakui umum,
3.   menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4.   menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.   menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada sisi lain aparatur pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.   melindungi hak asasi manusia,
2.   menghargai asas legalitas,
3.   menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.   menyelenggarakan pengamanan.

Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab biar penyampaian pendapat di muka umum sanggup berlangsung secara aman, tertib, dan tenang (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum ialah aktivitas yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum ialah aktivitas memberikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai ialah aktivitas memberikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melaksanakan perarakan. Sedangkan mimbar bebas ialah aktivitas memberikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara sanggup dilakukan melalui banyak sekali saluran. Pada prinsipnya susukan itu sanggup dibagi menjadi dua, yaitu susukan tradisional dan susukan moderen.

Saluran tradisional ialah susukan yang semenjak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen. Contoh susukan komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1.   Pertemuan antar-pribadi, contohnya saat seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, saat seseorang bertemu sahabat atau sahabatnya di suatu tempat, atau saat seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2.   Pertemuan atau lembaga umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, ibarat rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini sanggup juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.

Adapun susukan atau sarana komunikasi moderen ialah susukan komunikasi yang memakai media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini sanggup dilakukan antarpribadi, tetapi sanggup juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk susukan komunikasi moderen itu antara lain:
1.   Saluran komunikasi antarpribadi, ibarat telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, ibarat hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2.   Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan terpola lainnya, ibarat lifl et, selebaran, dan buletin. Adapunmedia massa elektronik, meliputi radio, televisi, dan internet.

Pengunaan susukan komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yangdinyatakan dalam Pasal 28E (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang mempunyai hak kebebasan mengeluarkan pendapat.

Setiap orang sanggup memakai banyak sekali cara, banyak sekali bentuk, dan banyak sekali susukan dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh warta (Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1.   hak untuk berkomunikasi,
2.   hak untuk memperoleh informasi,
3.   hak untuk mencari informasi,
4.   hak untuk mempunyai informasi,
5.   hak untuk menyimpan informasi,
6.   hak untuk mengolah informasi,
7.   hak untuk memberikan informasi,

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan mengakibatkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali sanggup mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh alasannya ialah itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung-jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 ibarat telah dijelaskan di atas.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat intinya dimaksudkan biar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh alasannya ialah itu, kita hendaknya sanggup menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum sanggup dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara sanggup dilakukan melalui susukan tradisional dan susukan moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat intinya dimaksudkan biar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

EVALUASI
I. Pilihlah salah satu tanggapan yang berdasarkan kalian paling tepat. Berilah tanda melingkari pada tanggapan yang dipilih.

1.   Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat merupakan pecahan dari hak asasi manusia, yang diatur dalam ...
a.   Pasal 28 B Undang-Undang Dasar 1945
b.   Pasal 28 C Undang-Undang Dasar 1945
c.   Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945
d.   Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945
2.   Konsekuensi kemerdekaan mengemukakan pendapat sebagai hak asasi manusia, maka kemerdekaan mengemukakan pendapat itu di-miliki oleh ...
a.   rakyat
b.   warga negara
c.   penduduk
d.   setiap orang
3.   Kemerdekaan mengemukakan pen-dapat berarti mengeluarkan pen-dapat secara ...
a.   bebas dan bertanggung jawab
b.   tanpa pertanggungjawaban
c.   bebas dantanpa batas
d.   bebas dan sekehendaknya sendiri
4.   Dalam memberikan pendapatnya di muka umum, setiap warga negara berkewajiban untuk ...
a.   menghormati kebebasan orang lain
b.   menolak pendapat orang lain
c.   mengganggu ketertiban umum
d.   tidak perlu beropini jikalau tidak perlu
5.   Agar tuntutannya diperhatikan orang banyak dan pemerintah, seseorang mengemukakan pendapatnya de-ngan mengirimkan surat pembaca di surat kabar. Cara tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a.   pengungkapan lisan
b.   pengungkapan tulisan
c.   pengungkapan cara lain
d.   pengungkapan artikel
6.   Seseorang membuat spanduk untuk mengingatkan orang akan ancaman narkotika. Peringatan melalui spanduk tersebut termasuk cara mengemukakan pendapat dengan ...
a.   pengungkapan lisan
b.   pengungkapan tulisan
c.   pengungkapan cara lain
d.   pengungkapan artikel
7.   Kemerdekaan mengemukakan secara bebas dan bertanggung jawab ialah ...
a.   Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat
b.   Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan perorangan
c.   Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan memajukan kepentingan kelompok
d.   Kemerdekakan mengemukakan pendapat dengan mengutamakan kepentingan pemerintah
8.   Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, antara lain ...
a.   melindungi hak asasi manusia
b.   menghargai prinsip praduga tidak bersalah
c.   menyelenggarakan peng-amanan
d.   menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
9.   Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dilanggar oleh masyarakat, maka dimungkinkan akan terjadi ...
a.   masyarakat hidup tenteram
b.   konflik kepentingan dalam masyarakat
c.   keadaan masyarakat yang berkeadilan
d.   terjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
10. Salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum ialah aktivitas yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk me-ngeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Kegiatan tersebut disebut ...
a.   demonstrasi
b.   rapat umum
c.   pawai
d.   mimbar bebas

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan sempurna !

1.   Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!
2.   Apa perbedaan antara demonstrasi dan mimbar bebas?
3.   Mengapa kemerdekaan meng-emukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab itu penting?
4.   Tujukkan tiga teladan pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah!
5.   Bagaimana pendapatmu jikalau ada penerima demonstrasi yang merusak akomodasi umum?

0 Response to "Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel