Jumlah Dana Alokasi Khusus / Dak Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 Untuk Sd Dan Smp/Smplb Rp. 6,5 Triliun

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 ditetapkan Rp. 33 triliun. Dari jumlah tersebut, dana DAK sebesar Rp. 30,2 triliun dan sisanya Rp. 2,8 triliun dialokasikan sebagai dana tambahan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014, dana DAK bidang pendidikan ditetapkan sebesar Rp. 10.041.300.000.000,00. 

Perinciannya :

  • DAK SD Rp. 4.016.520.000.000,00
  • DAK Sekolah Menengah Pertama Rp. 2.510.325.000.000,00
  • DAK Sekolah Menengan Atas Rp. 1.506.195.000.000,00, dan
  • DAK Sekolah Menengah kejuruan Rp. 2.008.260.000.000,00

Sehingga, DAK untuk pendidikan dasar (SD/SDLB dan SMP/SMPLB) mencapai Rp.6.526.845.000.000,00

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014, pengalokasian DAK bertujuan untuk “Mendukung penuntasan jadwal wajib berguru pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal secara sedikit demi sedikit memenuhi Standar Nasional pendidikan.” Selain itu, DAK ditujukan guna mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.

Secara mikro, dana diprioritaskan untuk membiayai pengadaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai Kurikulum 2013. Selain itu, dana juga dimanfaatkan untuk  membiayai peningkatan prasarana pendidikan dan pengadaan sarana peningktan mutu pendidikan.

Peningkatan prasarana pendidikan ibarat rehabilitasi ruang kelas/ruang berguru dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang kelas gres termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan termasuk sanitasi dan perabotnya, pembangunan asrama siswa dan atau rumah dinas guru untuk kawasan khusus beserta perabotnya.

Sedangkan peningkatan sarana mutu pendidikan ibarat pengadaan peralatan pendidikan matematika, IPA, IPS, pendidikan jasmani, bahasa, seni budaya, dan keterampilan.

0 Response to "Jumlah Dana Alokasi Khusus / Dak Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 Untuk Sd Dan Smp/Smplb Rp. 6,5 Triliun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel