Uu Nomor 14 Tahun 2014 Wacana Asn Sudah Sah Dan Mulai Berlaku Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Belum genap 30 hari sesudah UU perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dewan perwakilan rakyat pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. 

UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 perihal Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun risikonya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 perihal ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. 

Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum risikonya hingga di meja DPR-RI, yang risikonya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN mempunyai kekuatan dan kemampuan terbatas, alasannya asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam administrasi SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

Menuju tahun 2025, apalagi sesudah disahkannya UU ASN, aparatur negara mempunyai kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melakukan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan donasi SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.

Kilas balik UU No. 4/2014 perihal ASN :

1. 23 November 2010    
  • DPR menetapkan RUU ASN sebagai Inisiatif DPR.
2.  25 Juli 2011 
  • RUU ASN disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat kepada Pemerintah
3. 9 Agustus 2011        
  • Presiden menugaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
4. 22 September 2011 - 12 Oktober 2011           
  • Pemerintah mengadakan Rapat kerja dengan komisi II DPR.
5. 23 November 2011    
  • Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ke DPR.
6. 11 Januari 2012 s/d 14 Maret 2012     
  • DPR dan Pemerintah mengadakan rapat panja. Pemerintah diberi waktu untuk penyelarasan internal mulai tanggal 14 Maret 2012 hingga dengan 15 Mei 2012
7. 6 November 2012     
  • Tiga menteri mengajukan anjuran perihal RUU ASN yang disampaikan kepada Wakil Presiden, dan Komisi II dewan perwakilan rakyat baiklah atas perpanjangan pembahasan RUU ASN hingga tahun 2013.
8. 14 Mei 2013  
  • Presiden memimpin rapat terbatas 1 dan 2 dengan kabinet perihal RUU ASN.
9. 14 Juli 2013  
  • Berdasarkan rapat terbatas ke-3, Kabinet risikonya menyetujui RUU ASN
10. 19 Desember 2013  
  • Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang

Sumber : UU ASN Diundangkan per 15 Januari – KemenPAN-RB

0 Response to "Uu Nomor 14 Tahun 2014 Wacana Asn Sudah Sah Dan Mulai Berlaku Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel