Tidak Lulus Ujian / Tes, Tenaga Honorer K2 Tidak Otomatis Jadi Pppk

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, alasannya yaitu bahu-membahu semenjak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, para tenaga honorer kategori 2 (K2) atau yang honor pendapatannya tidak dibayar melalui APBN/APBD yang tidak lulus tes dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, status mereka tidak sanggup serta merta menjadi PPPK. 

“Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional. PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Kaprikornus tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak sanggup serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” kata Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Setiawan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, menyerupai halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan menyerupai sama dengan PNS. 

Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya menyerupai apa, serta harus melalui tes.

PPPK, menyerupai diatur dalam UU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang pada Desember lalu, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.

“PPPK berhak memperoleh honor dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” pungkas Setiawan.

Peraturan Presiden

Pasal 94 UU ASN yang disetujui dewan perwakilan rakyat itu menyebutkan, jenis jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Namun setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK sesudah memenuhi persyaratan,” suara Pasal 95 RUU ini.

Disebutkan dalam RUU ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui evaluasi secara objektif menurut kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

Adapun pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja.

“PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 98 RUU ASN ini.

Menurut UU ASN itu, pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK menurut beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat, dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah.
“Selain gaji, PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 101 RUU ini. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Sumber artikel : Tidak Lulus Tes, Tenaga Honorer K2 Tidak Otomatis Kaprikornus PPPK - Setkab RI

0 Response to "Tidak Lulus Ujian / Tes, Tenaga Honorer K2 Tidak Otomatis Jadi Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel