Pemerintah Kembangkan Bpjs Online Untuk Memperluas Layanan Kesehatan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Guna memperkuat integrasi layanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, pemerintah tengah menyebarkan sistem teknologi informasi melalui sistem online.

"Sistem online sanggup menghubungkan seluruh kemudahan kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Dia menjelaskan, sistem online dibutuhkan di tingkat provinsi dan kabupaten semoga sanggup terintegrasi dengan baik. Dengan sistem online tersebut diharapkan meminimalisir problem pasien yang membeludak di rumah sakit referensi alasannya sanggup berobat di tingkat Puskesmas.

"Hanya penyakit-penyakit tertentu yang sanggup pribadi berobat ke rumah sakit," katanya.

Menko Kesra menambahkan, dari 2.300 rumah sakit, sekitar 1.700 di antaranya telah menandatangani nota kesepahaman untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan.

Sebanyak 1.700 rumah sakit dari banyak sekali kawasan tersebut siap melayani masyarakat yang mempunyai asuransi kesehatan dari penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.

Menko Kesra juga menyampaikan seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang absurd yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

"Mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin tergabung dalam jadwal ini juga sanggup mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau di bank-bank yang telah ditunjuk," tambahnya.

Masih Bisa Pergunakan Kartu Jamsostek

Namun begitupun, masyarakat, termasuk kalangan pekerja yang telah menjadi peserta Jamsostek, diminta untuk tidak bingung. Sebab, peserta Jamsostek, terutama yang menggunakan jadwal jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), masih sanggup mempergunakan Kartu Jamsostek.

Hal itu diungkapkan Kepala Pemasaran BPJS Tenaga Kerja Wilayah Sumut, Umardin, kepada MedanBisnis. Kata dia, meski telah berganti nama menjadi BPJS Tenaga Kerja, peserta jadwal JPK PT Jamsostek masih sanggup menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat di Rumah Sakit (RS) menyerupai ketentuan.

"Untuk 3 bulan ke depan, kartu peserta pada tenaga kerja formal masih sanggup digunakan," ujar Umardin. Kata dia, semenjak pengalihan nama dari PT Jamsostek menjadi BPJS Tenaga Kerja per 31 Desember 2013, data dan pembayaran iuran peserta jadwal JPK telah diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Setelah itu nantinya, kartu kepesertaan JPK bagi tenaga kerja formal tersebut akan dikeluarkan oleh BPJS kesehatan. Untuk iuran jadwal kesehatan tenaga kerja, ia menyampaikan nilainya masih sama, yakni 4% dibayar perusaahaan dan 1% dibayar karyawan.

Lalu, bagaimana jikalau masyarakat hendak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS? Direktur Kepesertaan PT Askes, Sri Endang Tridarwati, mengatakan, pekerja akseptor upah nonpemerintah (karyawan swasta) sanggup melaksanakan registrasi oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan dan cabangnya yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kemudian perusahaan akan melaksanakan pembayaran iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, ialah Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapat kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Untuk pekerja bukan akseptor upah dan bukan pekerja (wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya) sanggup mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan tata cara mengisi formulir daftar isian peserta dengan menyampaikan salah satu kartu identitas, menyerupai KTP, SIM, KK, atau paspor.

Saat ini pihaknya mempunyai 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional. Masyarakat juga sanggup menghubungi call center di 500400 bila kebingungan terkait prosedur registrasi atau penggunaan JKN 2014. Bagi pengguna jalan masuk internet dan mobile sanggup mengakses informasi di www.bpjs-kesehatan.go.id.

"Masyarakat juga sanggup mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam, yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional," ujarnya. Untuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh, ada beberapa tempat registrasi BPJS yang sanggup didatangi masyarakat yakni :
  • Medan, tepatnya di Jl. Karya No. 135,
  • Padangsidimpuan Jl. SM Raja / Raja Inal Siregar Km 5,7 Baturadua No. 24,
  • Sibolga di Jl. DR.F.L. Tobing No. 5, Tanjungbalai di Jl. Jend. Sudirman Km.3 no. 459 dan
  • Pematang Siantar di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7.
  • Banda Aceh, masyarakat sanggup mendaftar di Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lamteumen Banda Aceh,
  • Langsa di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5 Sungai Pauh,
  • Lhokseumawe di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim No. 5, dan
  • Kota Meulaboh, masyarakat sanggup mendatar di Jl. Tgk Dirundeng No.38. (Mb/Gs)

Sumber : Menko Kesra : Perluas Layanan BPJS, Pemerintah Kembangkan Sistem Online – Keminfo RI

0 Response to "Pemerintah Kembangkan Bpjs Online Untuk Memperluas Layanan Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel