Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Dalam Uu Asn (Aparatur Sipil Negara) Bukan Tenaga Honorer Versi Baru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, alasannya ialah bahwasanya semenjak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Demikian halnya dengan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak dapat serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional. “PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. 

Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak dapat serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).

Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, menyerupai halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapat remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan menyerupai sama dengan PNS. 

Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya menyerupai apa, serta harus melalui tes.

PPPK, menyerupai diatur dalam UU ASN ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh honor dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah kawasan masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database. Hal ini menjadi PR bersama pemerintah sentra dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus terperinci jenjang karirnya. “Bukan hanya persoalan status, tapi kesejahteraannya juga harus diperhatikan,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

0 Response to "Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Dalam Uu Asn (Aparatur Sipil Negara) Bukan Tenaga Honorer Versi Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel