Lupakan Ijazah Jikalau Sudah Sertifikasi : Pelurusan Isu Wacana Guru Sd Wajib Berijazah Pgsd Semoga Sanggup Tpp

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pelurusan informasi wacana Guru SD Wajib berijazah PGSD biar sanggup TPP ini disampaikan oleh Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom (Bag. Database P2TK Dikdas). 

Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya info adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini sanggup meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 wacana Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut. 

Intinya kalau guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh sumbangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah kalau sudah sertifikasi).

Oleh sebab itu, maka guru yang akan disertifikasi harus hati-hati memilih Mapel apa yang akan ikuti untuk sertifikasi. Jika sudah disertifikasi suka tidak suka maka seumur karirnya harus mengampu Mapel (mata pelajaran) yang disertifikasi tersebut.

Berikut poin-poin penting dari ia wacana informasi ini :

1.   Guru Mapel dan jenjang apapun kalau sudah disertifikasi dan mengajar sesuai akta pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan mendapatkan TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.

2.   Bukan hanya guru SD tapi semua guru yang dipindahkan dalam rangka SKB 5 Menteri tetap dibayarkan TPP selama 2 tahun walaupun tidak mengajar sesuai akta pendidikannya. Tujuannya yakni biar proses mencar ilmu mengajar tetap berlangsung di sekolah yang kekurangan guru, maka guru yang berlebih sanggup dipindah ke sekolah yang kekurangan tersebut dan TPP tetap dibayar selama 2 tahun, dan selama 2 tahun tersebut guru harus memperoleh akta ke-2 sanggup dengan sertifikasi ulang (SKKT / Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan).

3.   Apapun ijazahnya tidak problem asal mengajar sesuai akta pendidikannya di jenjang apapun mapel tersebut berdasarkan kurikulum yang ada, maka JJM-nya diakui. Jika ada guru sertifikasi Mapel di Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas dan mengajar di SD kalau dalam rangka SKB 5 Menteri maka JJM diakui, selain itu JJM tidak diakui.

4.   Guru Mapel dan jenjang apapun kalau sudah disertifikasi dan mengajar sesuai sertiļ¬kat pendidiknya serta memenuhi persyaratan lainnya tetap akan mendapatkan TPP apapun ijazahnya, sehingga tidak perlu kuliah lagi.

Demikian informasi mengenai pelurusan informasi wacana guru SD wajib berijazah PGSD biar sanggup TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) yang saya share dari akun Fb Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin…

Info Update…!

Pada selesai tahun 2015, guru harus berijazah S1 dan juga bersertifikat pendidik, selengkapnya silahkan baca pada links artikel berikut ==> Dasar Hukum Guru Harus Berijazah S1 dan Bersertifikat Pendidik di Tahun 2015. Terimakasih... ...!

0 Response to "Lupakan Ijazah Jikalau Sudah Sertifikasi : Pelurusan Isu Wacana Guru Sd Wajib Berijazah Pgsd Semoga Sanggup Tpp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel