Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Bup Pns) Yang Mulai Berlaku Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.7-9/99  Tanggal : 17 Januari 2014 Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ihwal batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.     Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:

1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
  • Jabatan Administrasi;
  • Jabatan Fungsional; dan
  • Jabatan Pimpinan Tinggi.

2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
  • Jabatan Administrator;
  • Jabatan Pengawas; dan
  • Jabatan Pelaksana.

3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b.     Dalam Pasal 87 ayat (1) aksara c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai batas usia pensiun, yaitu:
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

c.    Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada dikala Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:
  • jabatan eselon la Kepala forum pemerintah non-kementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
  • jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  • jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
  • jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
  • jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dikala mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (15 Januari 2014) maka:

a.     Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) ialah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui prosedur perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

b.    Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat  sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan alasannya ialah mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai simpulan Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai simpulan bulan pemberhentian dari jabatannya.

c.     Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada aksara b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil alasannya ialah mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai simpulan Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melakukan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melakukan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melakukan kiprah secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta santunan kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada dikala ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai simpulan Maret 2014.

Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melakukan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melakukan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melakukan kiprah secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta santunan kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

a.     Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai simpulan bulan berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
  • apabila pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melakukan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun pada dikala akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • apabila pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak  bersedia melakukan kiprah kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas usul sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas usul sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada dikala ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.

Dalam hal demikian, alasannya ialah pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai simpulan bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada dikala ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.

Dalam hal demikian, alasannya ialah pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi
mengajukan masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun pada dikala akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada dikala ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014.

Dalam hal demikian, alasannya ialah pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melakukan kiprah kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas usul sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas usul sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.    Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) ialah 58 (lima puluh delapan) tahun.

c.     Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan alasannya ialah mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai simpulan Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melakukan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
  • apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melakukan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melakukan kiprah secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta santunan kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada dikala ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai simpulan Januari 2014.

Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melakukan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melakukan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melakukan kiprah secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta santunan kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila menerima kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

d.    Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • apabila pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melakukan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun pada dikala akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • apabila pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melakukan kiprah kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas usul sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Keputusan pemberhentian dengan hormat atas usul sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada dikala ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.

Dalam hal demikian, alasannya ialah pada dikala berakhirnya masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melakukan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas kiprah atau masa persiapan pensiun pada dikala akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melakukan kiprah kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas usul sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas usul sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e.     Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dikala ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

f.      Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri alasannya ialah ditahan oleh pihak yang benrajib alasannya ialah menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada dikala ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri alasannya ialah ditahan oleh pihak yang berwajib semenjak 5 Juni 2013 dan hingga dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara alasannya ialah belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap.

Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya ialah 58 (lima puluh delapan) tahun.

g.    Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik alasannya ialah diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya ialah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada dikala ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku.

Sumber dan links download : Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ihwal BUP PNS 

0 Response to "Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Bup Pns) Yang Mulai Berlaku Tahun 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel