Pelaksanaan Otonomi Daerah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan wacana Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. 

Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi tempat dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi tempat memberi keleluasaan kepada tempat mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai pola dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian kiprah diatur anggota keluarga. Pembagian kiprah antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan perilaku disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya.

Dengan demikian setiap anggota keluarga akan menyebarkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada serpihan ini kalian akan mempelajari wacana pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi tempat dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik.

Dengan demikian sehabis mencermati uraian beserta pola dan ilustrasi yang ada pada serpihan ini, diharapkan kalian mempunyai pengetahuan, perilaku dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis banyak sekali permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Kalian juga diharapkan mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat kebijakan publik, dan bisa menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta bisa menganalisis dampak yang akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

A. OTONOMI DAERAH

1. Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan tempat propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan tempat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Pemerintah tempat berhak memutuskan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi tempat dan kiprah pembantuan.

Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah memakai sejumlah kata kunci yang sanggup mengantarkan kalian untuk lebih mengenal banyak sekali istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut sanggup kalian kuasai dengan baik, kalian sanggup mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemerintah yaitu perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemda yaitu Kepala Daerah beserta perangkat tempat otonom yang lain sebagai tubuh administrator daerah. DPRD yaitu Badan legislatif daerah.

Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.

Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah kepada tempat dan desa serta dari tempat ke desa untuk melaksanakan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya insan dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Otonomi tempat yaitu kewenangan tempat otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas daerah  tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Administrasi yaitu wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal yaitu perangkat departemen dan/atau forum pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang yaitu pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di tempat propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kecamatan yaitu wilayah kerja Camat sebagai perangkat tempat kabupaten dan tempat kota. Kelurahan yaitu wilayah kerja lurah sebagai perangkat tempat kabupaten dan/atau tempat kota di bawah kecamatan. Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan susila istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di tempat kabupaten.

Desentralisasi yaitu transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada tempat bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan biar penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada tempat untuk menggali banyak sekali sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.

Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan tempat dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih faktual dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Analisa mengapa Otonomi tempat diharapkan dalam pengembangan suatu tempat di Indonesia? Interpretasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.

Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga tempat diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi tempat sanggup dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.

Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan tempat yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul sampaumur ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.

Di bidang ekonomi, otonomi tempat di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah tempat menyebarkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi tempat akan memungkinkan lahirnya banyak sekali prakarsa pemerintah tempat untuk memberikan akomodasi investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun banyak sekali infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi tempat akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Di bidang sosial budaya, otonomi tempat harus dikelola sebaik mungkin demi membuat harmoni sosial, dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

Berdasarkan uraian di atas, sanggup disimpulkan, bahwa konsep otonomi tempat mengandung makna :
1.   Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam relasi domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2.   Penguatan kiprah DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3.   Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4.   Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan administrator melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki biar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5.   Peningkatan efeisiensi manajemen keuangan tempat serta pengaturan yang lebih terang atas sumber-sumber pendapatan negara.
6.   Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.
7.   Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat aman terhadap upaya memelihara harmoni sosial.

2. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi tempat antara lain yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon banyak sekali kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada ketika yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih bisa berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi tempat akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah tempat akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi banyak sekali problem yang terjadi di tempat akan semakin kuat.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada tempat yaitu sebagai berikut:
1.   Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.   Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.   Keadilan.
4.   Pemerataan.
5.   Pemeliharaan relasi yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antar tempat dalam rangka keutuhan NKRI.
6.   Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.   Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah serta masyarakat, menyebarkan kiprah dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)], mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan [Pasal 18 (2)], menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)], berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan [Pasal 18 (6)], Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**], Anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3) **]

SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Aturan wacana pemerintahan tempat yang dimuat pada pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sanggup kita sarikan sebagai berikut.
1.   Adanya pembagian tempat otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2.   Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan;
3.   Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4.   Pemerintah tempat otonom mempunyai DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5.   Kepala tempat dipilih secara demokratis;
6.   Pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.

Bagian ini kita akan membicarakan wacana asas-asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan tempat otonom.
Pemerintahan tempat adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah tempat yaitu Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi tempat adalah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan”.

Dengan demikian terdapat dua asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan tempat yaitu asas otonomi dan kiprah pembantuan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh tempat sanggup diselenggarakan secara pribadi oleh pemerintahan tempat itu sendiri. Sedangkan asas kiprah pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut sanggup dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004).

Berdasarkan uraian diatas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004).

Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun tempat diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah tempat berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat.

Asas yang kedua yaitu kiprah pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada tempat dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu. Makara urusan pemerintahan dalam kiprah pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.

Untuk mewujudkan impian dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan tempat dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi tempat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh alasannya yaitu itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).

Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu sebagai berikut :
1.   Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan;
2.   Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan lingkaran yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3.   Asas kiprah pembantuan yang sanggup dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.

Otonomi faktual yaitu keleluasaan tempat untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara faktual ada dan diharapkan serta tumbuh, hidup dan berkembang di tempat Otonomi bertanggungjawab yaitu berupa per wujudan pertanggung balasan sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada tempat dalam wujud kiprah dan kewajiban yang harus dipikul oleh tempat dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.

4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut mempunyai relasi yang bersifat hierakhis. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa relasi wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman tempat [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].

Berdasarkan kedua ayat tersebut sanggup dijelaskan, bahwa:
1.   Antar susunan pemerintahan mempunyai relasi yang bersifat hierarkhis;
2.   Pengaturan relasi pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3.   Pengaturan relasi sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 wacana PemerintahanDaerah;
4.   Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan tempat mempunyai relasi keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5.   Pengaturan relasi sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 wacana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 sanggup diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat propinsi meliputi :
a.   perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.   perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum
e.   penanganan bidang kesehatan
f.    penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial
g.   penanggulangan problem sosial lintas kabupaten/kota
h.   pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i.    fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.    pengendalian lingkungan hidup
k.   pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.    pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m.  pelayanan manajemen umum pemerintahan
n.   pelayanan manajemen penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o.   penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara faktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan. Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
a.   perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.   perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum
e.   penanganan bidang kesehatan
f.    penyelenggaraan pendidikan
g.   penanggulangan problem sosial
h.   pelayanan bidang ketenagakerjaan
i.    fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah
j.    pengendalian lingkungan hidup
k.   pelayanan pertanahan
l.    pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m.  pelayanan manajemen umum pemerintahan
n.   pelayanan manajemen penanaman modal,
o.   penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

Di tempat dibuat DPRD sebagai tubuh Legislatif Daerah dan Pemda sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemda terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat tempat lainnya. DPRD sebagai forum perwakilan rakyat di tempat merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari Pemerintah Daerah.

Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya ibarat itu, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran tempat (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan, bahwa ”peme-rintah tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk menentukan anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD.

a. Tugas dan Wewenang DPRD

Adapun kiprah dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 yaitu sebagai berikut:
a.   membentuk Peraturan Daerah yang dibahas de-ngan kepala tempat untuk mendapat persetujuan bersama;
b.   membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah wacana APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c.   melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah tempat dalam melaksanakan aktivitas pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d.   mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala tempat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota;
e.   memilih wakil kepala tempat dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f.    memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat terhadap planning perjanjian internasional di daerah;
g.   memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h.   menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.    membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j.    melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k.   memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama antar tempat dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.

b. Hak DPRD

Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas yaitu dilakukan sehabis diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3⁄4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dalam melaksanakan hak angket dibuat panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling usang 60 hari telah memberikan hasil kerjanya kepada DPRD.

c. Hak Anggota DPRD

Selain DPRD sebagai forum yang mempunyai banyak sekali hak, maka anggota DPRD juga mempu-nyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; memberikan usul dan pendapat; menentukan dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.

d. Kepala Daerah

Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan tempat terdapat dua forum yaitu Pemda dan DPRD. Pemerintah tempat provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah tempat kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.

Kepala Daerah dan DPRD mempunyai tugas/wewenang dan prosedur pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
a.   memimpin penyelenggaraan pemerintahan tempat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.   mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c.   menetapkan Peraturan tempat yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.   menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan tempat wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.   mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.    mewakili daerahnya di dalam dan di luar penga-dilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.   melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala tempat dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang alasannya yaitu jabatannya yaitu juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a.   Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b.   Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c.   Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah tempat
d.   Melaksanakan usaha-usaha pelatihan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e.   Melaksanakan segala kiprah pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f.    Melaksanakan kiprah pemerintahan yang tidak termasuk dalam kiprah instansi lainnya.

e. Keuangan Daerah

Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah.

Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak sehabis dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam sehabis dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.

B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

1. Hakikat Kebijakan Publik

Kegiatan berguru selanjutnya, coba anda perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama!

Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian kiprah tersebut yaitu sebagai berikut :

Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi kiprah berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi kiprah menyapu halaman rumah dan mengisi kolam mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi kiprah membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah.

Setelah kalian mendiskusikan masalah-masalah tersebut, kini coba cermati uraian berikut ini :

Kebijakan publik meliputi hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan aturan manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh forum yang berwenang dinamakan kebijakan publik.

Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hanya bersifat abnormal belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan banyak sekali komponen, ibarat manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik sanggup dilakukan dengan memakai banyak sekali media, baik yang bersifat elektronik, ibarat melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, contohnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.

2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik

Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang sanggup dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini sanggup dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio. Untuk merumuskan problem langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
• Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 hingga 4 orang
• Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa?

Coba kalian tanyakan pada Ketua RT/RW?Kepala Desa/Kepala Kelurahan kebijakan-kebijakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh Ketua RT/RW? Kepala Desa/Kepala Kelurahan !
.............................................................................................................................
Bagaimana cara yang dilakukan oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Kepala Kelurahan dalam merumuskan kebijakan publik tersebut!
.............................................................................................................................
Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik tersebut?
.............................................................................................................................
Coba Amati

3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

Sebagaimana diuraikan pada serpihan terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah tempat beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di tempat tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, tempat diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi tempat yaitu memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun tempat sangat bermacam-macam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya sanggup berupa membayar pajak sempurna pada waktunya, melaksanakan banyak sekali peraturan tempat dan memberikan banyak sekali masukan dalam banyak sekali perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat secara pribadi dalam banyak sekali bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap banyak sekali kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat setempat, alasannya yaitu mereka dilibatkan secara pribadi dalam perumusannya. Makara tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak baiklah atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.

Untuk mewadahi dan memfasilitasi banyak sekali masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diharapkan keterbukaan dari pihak Pemda maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak administrator dan legislatif tempat mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Makara bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.

Manakala ada keterbukaan dari pihak administrator dan legisltaif daerah,maka akan menjadikan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan banyak sekali aturan yang telah menjadi kebijakan publik. Seandainya masyarakat tidak mau berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, dampak apa yang akan terjadi bagi pemerintahan tempat tersebut ?

Seiring dengan tuntutan reformasi, semenjak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan faktual dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk menyebarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Dampak lain yaitu tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. De-ngan demikian adanya otonomi sanggup meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Setelah mempelajari serpihan ini silahkan kalianmembentuk kelompok, masing-masing kelompok beranggotakan paling banyak 5 orang. Tugas kelompok yaitu mendiskusikan materi-materi mana dari uraian di atas yang paling dikuasai dan materi-materi mana yang kurang dikuasai, berikan juga alasannya!

I. Pilihlah salah satu balasan yang berdasarkan kalian paling tepat. Berilah tanda X pada balasan yang dipilih.

1. Kebijakan otonomi tempat dilatarbelakangi oleh ...
a.   Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah
b.   Daerah-daerah lebih kretaif dalam menyebarkan sumber dayanya
c.   Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah
d.   Putera-putera tempat sanggup berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya
2. Undang-Undang yang mengatur wacana pemerintahan tempat yaitu ...
     a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004                          c. Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004
     b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004                          d. Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004
3. Undang-Undang yang mengatur wacana Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu ...
     a. UU No. 20 tahun 2004       b. UU No. 21 tahun 2004      c. UU No. 32 tahun 2004       d. UU No. 33 tahun 2004
4. Pelaksanaan otonomi tempat berpusat di tempat ...
     a. Propinsi                           b. Kabupaten/Kota               c. Kota Administratif            d. Desa
5. Komponen-komponen pemerintah pusat yaitu ...
     a. Presiden, menteri dan gubernur                                   c. Presiden,dan para menteri
     b. Presiden,DPR dan menteri                                          d. Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah Agung
6. Penyerahan wewenang oleh Peme-rintah kepada tempat otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
     a. Desentralisasi                  b. Dekonsentrasi                 c. Tugas pembantuan           d. Otonomi daerah
7. Pelimpahan wewenang dari peme-rintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau pe-rangkat pusat di tempat dinama-kan ...
     a. Desentralisasi                  b. Dekonsentrasi                 c. Tugas pembantuan           d. Otonomi daerah
8.  Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas tempat tertentu dan berwenang mengatur danmengurus kepentingan masya-rakat setempat berdasarkan pra-karsa sendiri berdasarkan aspi-rasi masyarakat dalam ika-tan negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
     a. Gubernur                         b. Walikota                          c. Bupati                             d. DPRD II
9. Perangkat departemen dan/atau forum pemerintah nondepartemen di tempat dinamakan ...
     a. Instansi berwenang           b. Instansi horizontal            c. Instansi departemen         d. Instansi vertikal
10.   Pemerintah terendah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ...
       a. RT                                 b. Desa                               c. RW                                  d. Kecamatan
11.   Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu?
       a. Desentrasisasi politik                                               c. Desentralisasi administrasi
       b. Desentarlisasi ekonomi                                            d. Desentralisasi hukum
12.   Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali :
a. Politik                           b. Agama                            c. Sosial budaya                  d. Keuangan
13.   Badan administrator di tempat kabupaten yaitu ....
       a. Gubernur                       b. Bupati                             c. Walikota                          d. DPRD Kabupaten
14.   Badan administrator di tempat kota yaitu ...
       a. Gubernur                       b. Bupati                             c. Walikota                          d. DPRD II
15.   Badan legislatif di kabupaten yaitu ...
       a. Gubernur                       b. Bupati                             c. Walikota                          d. DPRD II
16.   Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali :
       a. Pekerjaan umum            b. Kesehatan                       c. Pendidikan                      d. Fiskal
17.   Kedudukan DPRD terhadap pemerintah tempat yaitu ...
       a. Sejajar                           b. Lebih tinggi                     c. Lebih rendah                    d. Lembaga otonom
18.   Kepala Daerah dan DPRD harus berafiliasi dalam memutuskan ...
       a. Kepala daerah                                                          c. Keputusan daerah
       b. Peraturan tempat                                                      d. Pengangkatan pejabat daerah
19.   Jabatan kepala tempat dalam satu periodenya ...
       a. 4 tahun                          b. 5 tahun                            c. 6 tahun                            d. 10 tahun
20.   Keuangan tempat yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar ...
       a. 10%                              b. 20%                                c. 80%                                d. 90%

II. Kerjakan semua soal dibawah ini secara sempurna dan singkat !

1. Jelaskan perbedaan otonomi tempat dan tempat otonom!
2. Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!
3. Sebutkan tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!
4. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!
5. Sebutkan 3 kewenangan tempat di wilayah laut!

0 Response to "Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel