Uu No. 32 Tahun 2004 Ihwal Pemerintahan Tempat (Pemda) Akan Direvisi Alasannya Dinilai Menghambat Pengelolaan Pendidikan
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah kerena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, bersama-sama undang-undang tersebut merupakan kewajiban kabupaten dan kota, tetapi pemerintah sentra tetap akan mengambil kiprah di dalamnya.
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah kerena dinilai menghambat pengelolaan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, bersama-sama undang-undang tersebut merupakan kewajiban kabupaten dan kota, tetapi pemerintah sentra tetap akan mengambil kiprah di dalamnya.
"Nantinya urusan pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya ketika memperlihatkan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (2/2013).
Revisi undang-undang ini akan dikoordinasikan lintas kementerian, adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
Mendikbud mengatakan, dengan revisi undang-undang ini, persoalan-persoalan yang sering kali mengemuka termasuk distribusi guru, politisasi guru, derma guru, dan seterusnya dapat diselesaikan dengan baik. "Alhamdulillah Pak Mendagri sebagai penjurunya sudah memperlihatkan persetujuan. Terima kasih Pak Mendagri demikian juga para menteri yang lain," katanya.
Pada kesempatan yang sama Presiden SBY memperlihatkan penghargaan Satyalancana Pendidikan secara simbolis kepada 15 dari 56 guru dan kepala sekolah. Penghargaan ini diberikan atas darma bakti pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal, yang melakukan kiprah paling singkat delapan tahun secara terus menerus. (ASW/AR/DM).
Sumber : Kemdikbud RI
Sumber : Kemdikbud RI
0 Response to "Uu No. 32 Tahun 2004 Ihwal Pemerintahan Tempat (Pemda) Akan Direvisi Alasannya Dinilai Menghambat Pengelolaan Pendidikan"
Posting Komentar