Jjm (Jumlah Jam Mengajar) Ktsp, Solusi Permasalahan Sktp Sertifikasi Guru, Dan Hal-Hal Penting Terkait Proses Input Data Pokok Pendidikan Dasar Yang Benar

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai kiprah yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 sentra nantinya, semuanya akan menjadi contoh dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik.

Oleh alasannya yaitu itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas.

Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah-masalah yang ditemui bagi sebagian guru yang telah bersertifikat pendidik pada tahun pelajaran 2012/2013, dan memang berdasar pada aplikasi Dapodik 2012/2013, sehingga untuk memperbaiki data-data guru tersebut, Operator Sekolah harus memperbaiki pada beberapa pecahan yang prosesnya tentu butuh waktu yang tidak sebentar hingga SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Dirjen Dikdas terbit.

Dan tak terkecuali juga pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini akan dijadikan sebagai  acuan dasar bagi PTK yang telah bersertifikat pendidik maupun yang akan mendapatkan giliran sertifikasi guru pada tahun 2014 mendatang.

Oleh alasannya yaitu itu, berikut saya share Referensi utama artikel P2TK Dikdas Kemdikbud versi 1.3 - By A. Andhin P2TK Dikdas, di antaranya wacana kiprah suplemen guru yang diakui berikut jumlah jam diakui, Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal untuk SD maupun SMP, FAQ (Frequently Asked Questions) / Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering di Pertanyakan Seputar Tunjangan Profesi, Hal-hal penting terkait santunan profesi, serta pengumuman-pengumuman dari Dirjen Dikdas seputar Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar lainnya :

Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui :

1.      Kepala Sekolah : 18 Jam
2.      Wakil Kepala Sekolah : 12 Jam
3.      Kepala Perpustakaan : 12 Jam
4.      Kepala Laboratorium : 12 Jam

Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal

Rombel normal yaitu Rombel yang JJM per ahad nya sesuai dengan struktur Kurikulum (KTSP).
Untuk menciptakan jam Rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut :

1.      Pembagian mengikuti struktur kurikulum (32 jam), contohnya untuk SD :
ü   Guru Kelas 25 jam
ü   Penjaskes 4 jam
ü   Agama 3 jam

2.      Diperbolehkan menambah 4 jam, sanggup diisi untuk pelajaran :
ü   Bahasa Inggris sebagai Mulok (misalnya untuk DKI) : 2 jam
ü   PKN untuk Kepala Sekolah (jika Kepsek mempunyai instruksi ‘027’) : 2 jam

3.      Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas (team teaching) pada satu Rombongan Belajar

4.      Untuk SMP :
ü   Agama : 2 jam
ü   PKN : 2 jam
ü   Bahasa Indonesia : 4 jam
ü   Bahasa Inggris : 4 jam
ü   Matematika : 4 jam
ü   IPA : 4 jam
ü   IPS : 4 jam
ü   Seni Budaya : 2 jam
ü   Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
ü   Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü   Muatan Lokal 2 jam

Penambahan 4 jam sanggup dilakukan contohnya :
ü   Muatan Lokal Potensi Daerah (contoh : PLKJ) : 2 jam
ü   IPA dan IPS menjadi 5 jam

5.  Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari JJM berdasarkan struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain.

SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SK TUNJANGAN PROFESI

1.      Sudah Update Data di Dapodik namun tidak sanggup login untuk Cek Info PTK (http://223.27.144.195:8083/info.php

Penyebab

·            Belum mempunyai NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik
·            NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar warta tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi Dapodik
·            Data belum masuk ke database P2TK (data masuk ke server P2TK bila status kirim sudah BERHASIL PROSES)
·            Format tanggal berubah alasannya yaitu perbedaan setting waktu padacomputer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)

Solusi

ü   Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
ü   Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui administrasi pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü   Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm

2.      Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK

Penyebab

·            Tahapan pemrosesan data belum selesai
·            Proses Import data ke server Dapodik gagal
·            Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK

Solusi

ü   Baca klarifikasi wacana status pengiriman di Dapodik
ü   Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui administrasi pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
ü   Cek kembali 2-3 hari sehabis data berhasil diproses


3.      NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info

Penyebab

·            Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·            NUPTK yang dientri pada Dapodik milik orang lain

Solusi

ü   Pastikan NUPTK yaitu milik anda. Referensi NUPTK yang valid
ü   bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT sentra (Gedung D lantai 16)
ü   Jika kesalahan pada Database NUPTK ;
·           perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
·           Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan memakai aplikasi Web Browser NUPTK
·           Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas biar sanggup disesuaikan
ü   Jika kesalahan pada Dapodik ;
·           perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah.
·           Upload data dan tunggu kesudahannya dalam beberapa hari

4.      NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan

Penyebab

·            NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
·            NUPTK pada Data Kelulusan memakai NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
·            Mutasi antar Kementerian (dari Luar Kemdikbud)
·            Mutasi antar Jenjang (dari Luar Dikdas)

Solusi

ü   Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan
ü   Dinas Kab/Kota
ü   Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.
ü   Pengelola sentra akan melaksanakan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum sanggup diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
a.      SK Mutasi
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Foto copy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain

5.      NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain

Penyebab

·            NUPTK anda digunakan oleh orang Lain

Solusi

ü   Segera Laporkan ke dinas setempat (operator tunjangan) dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
ü   Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang memakai NUPTK data anda ke sentra melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
ü   Jika anda belum mempunyai NRG, laporkan juga biar sanggup diusulkan NRG nya (ke operator santunan profesi)

6.      Jumlah Jam Mengajar Kosong

Penyebab

·            Belum melaksanakan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik)

Solusi

ü   Perbaiki data melalui operator Sekolah
ü   Pastikan Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar

7.      JJM Ada namun JJM Liner Kosong

Penyebab

·            Belum Sertifikasi
·            Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·            Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi
·            sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi

ü   Lihat balasan no 4.
ü   Jika kesalahan alasannya yaitu pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

8.      JJM Rombongan Belajar Tidak Normal

Penyebab

·            Jumlah Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan

Solusi

·            Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel biar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran wacana JJM Rombel Normal)

9.      Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)

Penyebab

·            Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

ü   Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota biar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
ü   Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melaksanakan perbaikan bila ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

10.    Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)

Penyebab

·            Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

ü   Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota biar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.      SK Gaji Berkala per Desember 2012
b.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
c.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d.      Dan berkas pendukung lain
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian honor Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11.     Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)

Penyebab

·            Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi

ü   Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat honor terpola dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota biar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
b.      SK Inpassing
c.      Sertifikat yang sudah dilegalisir
d.      Fotocopy kartu NUPTK/NRG
e.      Dan berkas pendukung lain
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian honor Pokok melalui aplikasi Tunjangan

12.    Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk

Penyebab

·            Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi

ü   Pada umumnya tidak dilema dengan Pencairan santunan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut.
ü   Jika dipermasalahkan maka sanggup mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13.    Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain

Penyebab

·            Data kelulusan memakai NUPTK orang lain

Solusi

ü   Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
ü   Dinas Kab/Kota mengajukan peniadaan SK biar sanggup diperbaiki data kelulusannya.
ü   Setelah peniadaan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melaksanakan perbaikan data kelulusan.
ü   Operator Dinas akan mengajukan SK gres untuk ybs.

14.    Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit

Penyebab

·            Data pendukung kurang

Solusi

ü   Tanyakan pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda, diantaranya :
a.      Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b.      Status Kepegawaian tidak diisi
c.      No Rekening Bank belum ada
d.      NRG Belum ada
e.      NUPTK di data kelulusan memakai NUPTK orang Lain
ü   Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik
ü   Jika memakai Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator sentra yang mengurus pembukaan rekening

FAQ (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS) / DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI

1.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di SD (SD)

Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü   Guru Kelas : 24 jam
ü   Penjaskes : 4 jam
ü   Agama : 3 jam
ü   Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
ü   Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

2.      Mata pelajaran apa saja yang diakui di SMP (SMP)

Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
a.      Agama : 2 jam
b.      PKn : 2 jam
c.      Bahasa Indonesia : 4 jam
d.      Bahasa Inggris : 4 jam
e.      Matematika : 4 jam
f.       IPA : 4 jam
g.      IPS : 4 jam
h.      Seni Budaya : 2 jam
i.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
j.        Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
k.      Muatan Lokal : 2 jam
l.        Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

3.      Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi alasannya yaitu kehabisan Rombel ?

Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun santunan profesinya tidak akan diberikan, alasannya yaitu Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

4.      Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ?

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui yaitu muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah kawasan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD yaitu PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang sanggup diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.

Sedangkan untuk SMP, alasannya yaitu bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak sanggup masuk ke dalam Muatan Lokal.

5.      Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ?

Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan menghipnotis ketidaknormalan Rombel.

6.      Pelajaran apa saja yang sanggup lintas Jenjang ?

Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

7.      Bagaimana bila Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ?

Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP sanggup menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs).

Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap menyerupai :
ü   SK Beban mengajar
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG

Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator sentra akan melaksanakan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan

8.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DAU ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

9.      Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKMEN/PAUD) DEKON ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas.

Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan.

10.    Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (misal : Kemenag) ?

Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü   SK Mutasi
ü   Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü   Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü   Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü   Dokumen lain yang diperlukan

Selanjutnya operator dinas melaksanakan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melaksanakan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

11.    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ?

Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya sanggup melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.

Selanjutnya operator akan melaksanakan input data melalui aplikasi tunjangan.

12.    Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ?

JJM Rombel RSBI tetap diakui hingga semester 2 Tahun pedoman 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu.

13.    Bagaimana kelulusan yang belum mempunyai NRG, apakah sanggup terbit SK TP nya ?

Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG yaitu salah satu syarat mendapatkan santunan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak sanggup di bayarkan santunan sertifikasinya.

Bagi guru-guru yang belum mempunyai NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun dilema yang dihadapi yaitu masih banyaknya kelulusan yang memakai NUPTK Sementara. Oleh alasannya yaitu itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih memakai NUPTK Sementara biar sanggup diusulkan NRG nya

1.      Lulusan tahun 2006-2010
Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada
ü  data kelulusan di sim tunjangan
ü  Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
ü  Dokumen lain yang diperlukan

2.      Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG
ü  Fotocopy akta dan data kelulusan
ü  dokumen pendukung
ü  Pengelola santunan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP (gedung D Lt. 14 senayan)

3.      Guru mutasi dari kementerian lain yang belum mempunyai NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal.

14.    Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif (wafat, pensiun, cuti, dll) di tengah semester ?

1.      Operator santunan menonaktifkan penerima sertifikasi pada data kelulusan (NRG) melalui aplikasi santunan profesi (8080)
2.      Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan.
3.      Dokumen yang dibawa diadaptasi dengan kebutuhan kab/kota.

15.    Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ?

Tidak boleh, alasannya yaitu permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011.

16.    Kepala Laboratorium ada berapa orang ?

Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium.

PENGUMUMAN PENTING :

1.      Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah mendapatkan SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud biar sanggup meloloskan Guru Lain tersebut alasannya yaitu akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a.      Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut alasannya yaitu sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan
b.      Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara

2.      Kepada Operator Sekolah untuk tidak melaksanakan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru mendapatkan Tunjangan Profesi, menyerupai :
a.      Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.      Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c.      Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d.      dll

Karena kami akan melaksanakan penilaian setiap dikala dan akan memperlihatkan hukuman berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.

3.      Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota alasannya yaitu segala permasalahan sanggup diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota menyerupai :
a.      Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.      Perbaikan Data NUPTK
c.      Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.      Mutasi ke Jenjang Lain
e.      Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.       Mutasi dari kementerian Lain
g.      Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h.      Perbaikan SK

Semoga artikel ini benar-benar sanggup bermanfaat positif bagi saya pribadi, Rekan-rekan OPS, serta para Pengunjung  semuanya. Amiin... Selamat bertugas dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "Jjm (Jumlah Jam Mengajar) Ktsp, Solusi Permasalahan Sktp Sertifikasi Guru, Dan Hal-Hal Penting Terkait Proses Input Data Pokok Pendidikan Dasar Yang Benar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel